Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mamuju Tengah Perang ODOL, Bupati Arsal Beber Ancaman Tersembunyi di Balik Muatan Berlebih

Mamuju Tengah, Katinting.com – Bupati Mamuju Tengah Dr Arsal Aras, secara tegas melarang seluruh kendaraan dengan tipe over dimension dan over loading (ODOL) melintas diatas semua ruas jalan diwilayah Mamuju Tengah.

Penegasan larangan kendaraan ODOL memanfaatkan ruas jalan diwilayah Mamuju Tengah, berdasarkan Surat Edaran Bupati Mamuju Tengah No. B/10/500.11.26.2/II/2026 tentang larangan atau pelanggaran kendaraan ODOL).

Dalam SE tersebut, Ia menyebutkan bahwa operasional sejumlah kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan muatan barang dan jasa, telah menimbulkan sejumlah persoalan permasalahan lalu lintas dan jalan raya.

“Pemerintah sering mendapatkan aduan masyarakat maupun pemberitaan di media, terjadinya kecelakaan lalulintas yang dipicu oleh kendaraan dengan tipe ODOL” ungkap Bupati Mamuju Tengah dalam SE.

Ia pun membeberkan, fenomena ODOL di Mamuju Tengah memicu berbagai dampak negative yang sangat signifikan.

“Jadi antara lain dampaknya, adalah kerusakan infrastruktur jalan akibat beban kendaraan berlebihan, terganggunya kelancaran arus lalulintas, memiliki peran meningkatkan kecelakaan lalulintas, dan menyebabkan kerugian negara dan daerah, sebab terjadinya peningkatan biaya pemeliharaan jalan akibat jalan rusak dipicu kendaraan ODOL” beber Arsal.

Olehnya, melalui SE tersebut, Bupati Mamuju Tengah meminta para pemilik kendaraan ODOL maupun pengemudi kendaraan ODOL, untuk dioperasikan di wilayah Mamuju Tengah.

“Dan kami minta apparat terkait Bersama Dinas Perhubungan melakukan pengawasan dan penindakan bagi pengusahaan, pemilik dan pengendara kendaraan ODOL” pinta Arsal. (*/Fhatur Anjasmara)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat