Mamuju Tengah, Katinting.com — Di tengah tekanan efisiensi anggaran dan menurunnya dana transfer dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah justru menghadirkan terobosan baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026.
BACA JUGA: Jembatan Keadilan: Diskop UKM Perindag Tera Ulang Timbangan di Mamuju Tengah
Strateginya tidak biasa: memberikan insentif berupa undian berhadiah bagi wajib pajak yang patuh.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPAD) Mamuju Tengah, Imansyah, mengungkapkan bahwa inovasi ini difokuskan pada sektor pajak dan retribusi daerah yang selama ini menjadi tulang punggung PAD.
“Kami berupaya menghadirkan inovasi agar PAD tetap meningkat,” ujar Imansyah, dikutip dari laman mamujutengahkab.go.id.
Pemkab Mateng menyiapkan tiga program unggulan berbasis insentif yang menyasar kelompok wajib pajak yang berbeda.
Program pertama, menyasar wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Masyarakat yang tercatat taat membayar PBB dan tidak memiliki tunggakan tahun sebelumnya akan otomatis masuk dalam undian berhadiah emas. Rencananya, undian digelar pada November atau Desember 2026 dengan hadiah emas batangan masing-masing 3 gram, 2 gram, dan 1 gram.
Program kedua, diperuntukkan bagi wajib pajak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Warga yang rutin membayar PKB dengan kendaraan berpelat nomor kode wilayah Mamuju Tengah berhak mengikuti undian. Hadiah utamanya adalah satu unit sepeda motor.
Program ketiga, menyasar masyarakat pengguna jasa warung makan dan restoran. Setiap transaksi di tempat usaha yang telah menggunakan sistem MPOS (Mobile Point of Sales) akan menghasilkan struk pembelian yang otomatis menjadi tiket undian. Sistem MPOS ini disediakan oleh pemerintah daerah dan ditempatkan di warung serta rumah makan yang bersedia bekerja sama.
Undian untuk program ketiga direncanakan berlangsung dua kali, yakni pada Agustus dan Desember 2026.
Melalui pendekatan berbasis insentif ini, Pemkab Mamuju Tengah berharap dapat mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus menjaga stabilitas pendapatan daerah di tengah keterbatasan fiskal. (ADV)






