Mamuju, Katinting.com – Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Bupati Mamuju, Irwan SP Pababari, Rujab Ketua DPRD Mamuju, Azwar Anshari Habsi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.
Penggugat adalah Andi Amirullah Jaya, anak dari almarhum Andi Jawas, yang diketahui keturunan langsung H Abdul Hamid yang katanya pemilik lahan.
Selain kedua Rujab yang bertempat di jalan Ahmad Kirang Mamuju digugat, Andi Amirullah Jaya menggugat lahan dikuasai Ismail Zainuddin yang saat ini jadi tempat usaha cuci mobil dan laundry.
“Lahan yang saya gugat ini milik orangtua saya. Saya punya akta jual belinya tahun 1950-an. Kakek saya yang beli tahan itu, H. Abdul Hamid,” kata Andi Amirullah Jaya, Senin (15/6).
Dia merinci, total luas lahan rujab ketua DPRD dan wakil bupati yang digugatnya itu seluas sekitar 10.000 meter persegi. Untuk lahan mantan sekprov, Ismail Zainuddin sekitar 400 meter.
“Ini tanah (Rujab) kabarnya pernah dibayar oleh Pemkab sebanyak Rp. 600 juta ke tante saya, Hudalia. Transaksi itu tidak sah karena dia bukan pemilik sebenarnya, jadi diduga salah bayar,” ujarnya.
Sedangkan untuk lahan yang diduduki Ismail kita tidak tahu apa dasar kepemilikannya, nanti kita lihat di pengadilan, imbuhnya.
Dalam perkara ini, dia menempatkan Pemkab Mamju yakni, Bupati Mamuju, Habsi Wahid, Wakil Bupati, Irwan SP Pababari dan Ketua DPRD Mamuju, Azwar Anshari Habsi dan Ismail Zainuddin sebagai pihak tergugat.
“Laporan gugatan kami masuk sejak minggu lalu. Tadi (kemarin) sudah sidang pertama (mediasi), sidang selanjutnya Senin (19 Juni) depan agenda masih mediasi. Saya lihat pemkab diwakili kuasa hukumnya,” jelasnya.
Lanjut Andi Amirullah, tuntutannya adalah menyatakan semua yang lahan itu kepemilikannya tidak sah. “Yang menjadi pemilik tanah adalah saya. Jika dikabulkan permohonan kami, kami minta agar lahan itu dikosongkan. Karena sampai saat ini belum ada niat untuk dijual,” ujarnya.
Terpisah, Wakil Bupati Mamuju, Irwan SP Pababari menuturkan kasus tersebut sebenarnya sudah lama, bahkan sudah incrach saat digugat oleh orangtua Andi Amirullah Jaya, Andi Jawas. Kendati begitu, pihaknya tetap menghargai proses hukum yang sementara berjalan di PN Mamuju.
“Sebenarnya kasus ini dari lama. Jadi begini sebenarnya, sesuai pelajaran yang pernah saya pelajari di Fakultas Hukum ini menyalahi asas hukum ne bis in idem, artinya tidak ada perkara yang diadili lebih daripada satu kali dengan kasus yang sama. Ini kasusnya sama meskipun penuntutnya berbeda,” katanya.
Sementara untuk pembayaran konpensasi pemkab senilai Rp. 600 juta ke Hudalia, Irwan mengaku tidak tahu persis. “Saya tidak tahu persis (soal uang konpensasi Rp600 juta ke Hudalia), pokoknya kalau soal teknis kuasa hukum Pemda yang tahu,” jelasnya.
“Sepengetahuan saya dulunya Andi Jawas menuntut dan sudah Incrach. Setelah Andi Jawas meninggal mungkin anak-anaknya menuntut lagi. Tetapi kita serahkan ke kuasa hukum Pemkab untuk mengawal proses itu di persidangan. Ini sudah incrach sejak jaman pak Suhardi Duka (Bupati Mamuju sebelum Habsi Wahid).” Jelasnya.
(Sah/Zulkifli)