Mamuju, Katinting.com – Dalam rangka menjaga integritas dan transparansi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju memusnahkan 126 lembar surat suara rusak dan kelebihan pada Selasa, 26 November 2024.
Pemusnahan berlangsung di halaman kantor KPU Mamuju dan dilakukan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Logistik Pemilihan.
Surat suara yang dimusnahkan terdiri atas:
- 31 lembar surat suara rusak untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
- 69 lembar surat suara rusak untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
- 26 lembar kelebihan surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Ketua KPU Mamuju, Indo Upe, menjelaskan bahwa surat suara rusak memiliki berbagai jenis kerusakan, seperti sobek dan terkena tinta. Proses ini merupakan langkah penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan surat suara, sekaligus memastikan pelaksanaan Pilkada berlangsung jujur dan adil.
“Pemusnahan ini dilakukan satu hari sebelum pemungutan suara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami ingin memastikan logistik pemilu dalam kondisi optimal dan bebas dari keraguan,” ujar Indo Upe.
Terkait kekurangan surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang sempat terjadi, KPU Mamuju telah menerima tambahan 119 lembar sehingga tidak ada surat suara berlebih yang perlu dimusnahkan dalam kategori ini.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk pengawas pemilu, untuk menjamin transparansi.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KPU Mamuju dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Pilkada 2024. (*)