Komisioner KPU Kabupaten Mamuju Devisi Hukum, SDM dan Parmas, Ahmad Amran Nur. (Foto Anhar)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Empat orang anggota DPRD Kabupaten Mamuju akan diganti antar waktu, dikarena mengundurkan diri dari partainya dan pindah partai lain.

Ditemui diruang kerjanya, Komisioner KPU Kabupaten Mamuju Devisi Hukum, SDM dan Parmas (Partisipasi masyarakat), Ahmad Amran Nur mengatakan, pihaknya di KPU Mamuju telah menindak lanjuti surat dari DPRD Mamuju  terkait permintaan nama calon Pengganti Antar Waktu (PAW) dan hasilnya hasilnya hari ini dikirim ke DPRD Mamuju.

“Surat yang masuk ke KPU Mamuju pertanggal 13 Agustus 2018, itu ada empat anggota DPRD Mamuju yang ingin di PAW karena telah pindah partai. Seperti H. Anwar dari partai Golkar, Yani Baharuddin dari PKB, Dahlan dari PPP dan Dharma Toan dari PKPI. Dan berdasarkan surat yang masuk dari DPRD Mamuju, itu meminta nama pergantian antar waktu dan kami telah melakukan pleno kemarin malam (24/8) terkait hal tersebut,” kata Ahmad Amran Nur, Rabu (15/8).

Lanjut Amran, sesuai dengan peraturaan perundangan-undangan, kami hanya menyampaikan ke DPRD Mamuju perolehan suara terbanyak kedua.

“Khusus untuk partai PPP perolehan suara terbanyak kedua yaitu Nurdin, namun karena beliau berhalangan sesuai surat pernyataan yang dia masukkan, maka yang masuk itu perolehan suara terbanyak ketiga yaitu Irfan, PKB itu Bakri Bestari, PKPI itu Husain, dan Golkar itu Sudirman,” jelas Amran

Pastinya surat dari DPRD sudah kami follow up dan kami pleno, hasilnya hari ini kami kirim. Selanjutnya DPRD kapan akan kirim ke Gubernur melalui Bupati, jadi bukan ranahnya KPU lagi, pungkas Amran.

Namun itu ia menegaskan, berdasarkan aturan, setelah masuk pengajuan dari partai politik, maka DPRD, setelah menelaah dokumen-dokumen pendukungnya harus segera menindak lanjuti, selama tidak ada persoalan, kuncinya.

(Anhar)

Bagikan
Deskripsi gambar...