
Pasangkayu, Katinting.com – Herman Yunus menyampaikan kepada TAPD agar meninjau kembali persentase pajak sarang burung walet sebesar 10 persen.
Hal tersebut diungkapkan ketua Bapemperda DPRD Pasangkayu itu saat rapat lanjutan Rancangan Perda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Selain sarang burung walet, sejumlah ranperda lain juga dibahas pada rapat di ruang Aspirasi Gedung DPRD Pasangkayu, Selasa, 29 Agustus 2023.
Ketua TAPD Pasangkayu, M. Zain Machmud dan sejumlah kadis hadir. Di antaranya, Dinas Perhubungan, Bagian Pendapatan Daerah, Disnakertrans, Dinas Pariwisata, Diskoperindag, dan Dinas Kesahatan.
Sedang anggota Bapemperda yang berjumlah sepuluh orang, hanya empat orang yang hadir. Sisanya ada yang kurang sehat dan tanpa keterangan.
“Soal penarikan retribusi burung walet dan pungutan lainnya, sebelumnya perlu diperhartikan soal kontribusi (pemda) terlebih dahulu. Pasalnya, jangan sampai memberatkan warga,” ungkap Herman.
Rancangan perda tentang pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10 persen. Sehingga kata Herman, itu perlu dikaji kembali dan disosialiasikan dengan baik.

Berdasarkan itu, Sekda Pasangkayu sekaligus ketua TAPD, M. Zain Machmud menjelaskan akan mempertimbangkan kembali masukan dari Bapemperda.
“Tentu semua masukan dari rekan-rekan DPRD akan kami tampung dan dipertimbangkan. Dan, kami akan rapat dengan bagian tekhnis,” jelas mantan Sekwan Pasangkayu itu.
Arham Bustaman

