Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kesbangpol Sulbar Akan Lakukan Pengawasan Penggunaan Dana Hibah Partai Politik Penerima Anggaran dari Pemprov Sulbar

sumber foto internet

Mamuju, Katinting.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) mengalokasikan dana hibah sebesar Rp. 2,2 miliar kepada partai politik (parpol) yang memperoleh kursi di DPRD Sulbar pada Pemilu 2024. Dana tersebut ditujukan untuk memperkuat peran parpol dalam pendidikan politik, rekrutmen kader, dan agregasi kepentingan masyarakat.

Plt. Kepala Kantor Kesbangpol Sulbar, Sunusi, menegaskan pihaknya akan melakukan pemantauan dan evaluasi ketat terhadap pemanfaatan dana hibah. Hal ini sesuai arahan Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga agar penggunaan dana transparan dan akuntabel.

“Kami ingin membangun budaya transparansi dalam pengelolaan dana hibah APBD 2025 ini. Parpol harus memastikan dana digunakan sesuai peruntukan,” tegas Sunusi, Senin, (02/06).

Sunusi menjelaskan, alokasi dana hibah bertujuan untuk, meningkatkan fungsi parpol sebagai pilar demokrasi, mendukung aktivitas parpol di tingkat daerah, termasuk kaderisasi, mendorong akuntabilitas pengelolaan keuangan parpol, memperkuat peran parpol dalam pembangunan lokal.

“Yang terpenting, dana ini harus berdampak pada penguatan demokrasi, terutama melalui kaderisasi politik,” tambahnya.

Untuk itu, Kesbangpol Sulbar akan mengevaluasi laporan penggunaan dana dari masing-masing parpol. Pelanggaran atas ketentuan dapat menjadi dasar penundaan atau pencabutan hibah di masa mendatang.

“Pemberian dana hibah untuk parpol di DPRD diatur dalam UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan PP No. 1 Tahun 2018.” tutup Sunusi. (Fhatur Anjasmara)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat