Pasangkayu, Katinting.com – Jumlah kursi di DPRD Kabupaten Pasangkayu dipastikan berkurang, dari 30 menjadi 25 kursi. Hal ini pun disayangkan sejumlah pihak terutama kalangan pengurus partai politik.
Hal tersebut diketahui saat KPU Pasangkayu menggelar sosialisasi Rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu Pemilu 2024, Selasa 29 November 2022.
BACA JUGA :Â Jumlah Kursi DPRD Pasangkayu Berkurang, Opsi Dapil Menuai Banyak Tanggapan
Menurunnya alokasi kursi DPRD Pasangkayu sebagai akibat dari berkurangnya jumlah penduduk yang tercatat pada DAK2 (Data Agregat Kependudukan Kecamatan). Kalau pada pemilu 2019, jumlah DAK2 sebanyak 208.000, sementara pada pemilu kali ini, jumlah DAK2 sebanyak 192.251 jiwa.
Ketua DPC Gerindra Pasangkayu, Nasri Sahrir, menyayangkan penurunan jumlah kursi ini. Terkait dapil, Nasri lebih sependapat dengan opsi 4 dapil, sebab opsi ini akan lebih memudahkan parpol sebagai peserta pemilu.
“Kita tidak perlu lagi melakukan pemetaan bacaleg yang sudah disiapkan sebelumnya” jelas Nasri.
Ketua partai Nasdem, Yusri, lebih sependapat dengan opsi empat dapil. Menurutnya, dengan empat dapil, prinsip kesinambungan dapil akan terjaga. Selain aspek kesinambungan, secara historis, pembentukan daerah otonom Pasangkayu berasal dari empat kecamatan induk.
“Opsi empat dapil, sudah tepat dan tidak perlu diubah lagi,” tutur Yusri.
Sekertaris PDIP Kabupaten Pasangkayu, Farham, menyampaikan, opsi empat dapil masih perlu dipertahankan. “KPU Pasangkayu kita minta untuk mempertahankan opsi empat dapil”, tegas Farham.
Sekertaris Partai Demokrat, Ishak Ibrahim juga menyampaikan, dukungannya terhadap opsi empat dapil. Ia menuturkan bahwa selama empat kali pemilu di Pasangkayu, pendapilan hanya mengalami satu kali perubahan yaitu pada pemilu 2014. Sebelumnya pada pemilu 2004 dan 2009, dapil hanya ada dua. Namun setelah mengalami pertambahan alokasi kursi, dapil dibuat menjadi 4 wilayah menyesuaikan dengan kecamatan induk sebagai cikal bakal kabupaten Pasangkayu.
“Pendapilan pada pemilu ini, sebaiknya tetap dipertahankan,” tutur Ishak Ibrahim.
Mencermati sejumlah tanggapan dan masukan dari peserta sosialisasi, ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Ardi Trisandi mengingatkan bahwa KPU Pasangkayu tidak memiliki wewenang dalam penetapan Dapil. Tugas menyusun rancangan dapil DPRD Kabupaten adalah kewenangan atributif yang diberikan oleh KPU pusat kepada KPU kab/kota.
“Saya melihat, pendapat peserta dalam kegiatan sosialisasi tadi, dapat dianggap sebagai bagian dari masukan dan tanggapan masyarakat terhadap rancangan dapil yang sudah diumumkan, meskipun dalam ketentuan PKPU dikatakan bahwa tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis ke KPU Pasangkayu atau laman KPU RI.
“Pendapat peserta yang kita dengar dalam forum sosialisasi hari ini, sepatutnya dicatat oleh KPU sebagai bagian dari tanggapan masyarakat,” tutur Ardi.
Untuk diketahui, tahapan penerimaan tanggapan masyarakat terhadap rancangan dapil berlangsung sejak 23 November sampai 6 Desember 2022. Selanjutnya, KPU Pasangkayu akan menggelar forum uji publik rancangan dapil DPRD kab Pasangkayu pada 7 sampai 16 Desember 2022. Penetapan dapil DPRD kab/kota, akan dilakukan oleh KPU RI pada bulan Februari tahun depan.
(*/Ed: Anhar)