Katinting.com, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang resmi menerapkan perubahan jam pelayanan Mal Pelayanan Publik (MPP) sesuai Perwali Bontang Nomor 23 Tahun 2025 tentang pedoman hari kerja dan jam kerja Aparatur Sipil Negara. Aturan ini mulai berlaku 1 September 2025, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang kini tengah menginformasikan perubahan tersebut kepada masyarakat.
Kepala DPM-PTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan bahwa penyesuaian jam kerja dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas ASN, sekaligus menyelaraskan ritme pelayanan dengan kebijakan pemerintah pusat. Namun ia menegaskan bahwa masih ada sebagian masyarakat yang belum mengetahui perubahan jam layanan ini, sehingga edukasi dan penyampaian informasi terus dilakukan.
Dalam perubahan terbaru, pelayanan MPP dijadwalkan Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WITA, dengan istirahat selama 30 menit mulai pukul 12.00–12.30 WITA. Sementara itu, hari Jumat hanya melayani dari pukul 08.00–10.00 WITA, jauh lebih singkat dari jadwal sebelumnya.
Ia mengungkapkan adanya laporan warga yang masih datang pada jam lama, terutama pada jam istirahat atau sore hari, sehingga mereka harus kembali karena pelayanan sudah ditutup. Ia menilai ini sebagai indikasi perlunya sosialisasi yang lebih luas, terutama melalui kanal resmi Pemkot dan MPP.
DPM-PTSP bersama seluruh gerai pelayanan di MPP Tamrin telah menyepakati penerapan jam operasional baru secara serentak agar tidak ada perbedaan jam antara instansi.
“Unsur perbankan, kepolisian, kementerian/lembaga, dan BUMD/BUMN di MPP juga menyesuaikan pola pelayanan masing-masing,” tuturnya, Jum’at (14/11/2025).
Selain pemasangan banner dan papan informasi di gedung MPP, publikasi melalui media sosial DPM-PTSP, grup layanan WhatsApp, hingga siaran informasi melalui pengeras suara internal turut dilakukan untuk memastikan perubahan ini diketahui masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat merencanakan kunjungan lebih awal, terutama pada hari Jumat yang memiliki waktu pelayanan lebih singkat.
“Perubahan jam kerja tidak akan mengurangi kualitas layanan, melainkan memberikan ritme kerja ASN yang lebih efektif untuk menunjang pelayanan publik yang optimal,” pungkasnya. (Re)






