*Oleh : Santa, S.IP (Mahasiswa Ilmu Hukum PPS UMI Makassar)
Hari anti korupsi merupakan sebuah momentum untuk mengenang peristiwa sejarah pemberantasan korupsi. Peristiwa tersebut digagas oleh ratusan Negara-negara yang tergabung didalam organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dimana tepatnya tanggal 9 Desember 2003 silam di Negara Meksiko, secara resmi menyepakati dalam sebuah konvensi untuk menjadikan korupsi sebagai kejahatan yang  telah memiskinkan Negara-negara di Dunia dan nyaris dialami oleh seluruh Negara-negara di Dunia. Sehingga dijadikanlah tanggal 9 Desember oleh seluruh Negara-negara di Dunia dan termasuk Indonesia untuk memperingatinya dalam berbagai bentuk.
Salah satu bentuk peringatan yang lazim dilakukan khususnya dikalangan aktivis muda bangsa Indonesia, dengan menggelar pagelaran-pagelaran seni untuk memberi  sebuah pesan tentang pemberantasan korupsi di Negerinya. Selain itu, ada yang memperingatinya dengan seharian menghabiskan waktu disimpan-simpan jalan, disudut-sudut kota sembari membakar seperti ban  dan menyampaikan orasi secara bergiliran tentang kondisi pemberantasan korupsi yang mereka saksikan. Bahkan kalangan pemerintah, swasta, masyarakat sering memperingati hari anti korupsi dalam ragam ekspresi. Itu semua merupakan gambaran tentang tingginya antusiasme masyarakat Dunia, khususnya di Indonesia terhadap upaya pentingnya pemberantasan segala tindakan korupsi yang acapkali menggerogoti relung-relung kehidupan ber-bangsa dan ber-negara.
Dalam sebuah hasil penelitian terbaru Transparansi Internasional Indonesia (TII) tentang Indeks Persepsi Korupsi (IPC) dalam skala global, Indonesia masih berada dalam urutan 88 dari 168 negara yang disurvei. Dalam metode penilaian yang digunakan adalah 0-100. Jika skor suatu Negara 0 maka dipersepsikanlah Negara tersebut sangat korup, sementara Negara dengan skor 100 dipersepsikan sangat tidak korup. Dalam Konteks ini Indonesia hanya memperoleh skor 36. Sementara Negara-negara yang mendapat skor tertinggi antara lain: Negara-negara tersebut adalah Denmark (Skor 91/ Peringkat 1), Finlandia (Skor 90/ Peringkat 2), Swedia (89/3), Selandia Baru (88/peringkat 4), dan Netherlands (87/peringkat 5), dan Norwegia (87/peringkat 5).Sementara itu, terhadap Negara-negara yang paling memiliki skor dibawah , antara lain : Sudan Selatan (15/163), Sudan (12/165), Afghanistan (11/166), Korea Utara (8/167) dan Somalia (8/167).
Meski Indonesia dari tahun sebelumnya  mengalami sedikit peningkatan skor 2 poin dari tahun sebelumnya, namun peringkat skor yang dimiliki oleh Negara-negara tetangga seperti Malaysia memiliki skor 50, Singapura skor 85, dan Thailand skor 38. Ini artinya pekerjaan rumah bagi bangsa Indonesia didalam mendorong penurunan angka korupsi di tanah air masih sangat besar.
Praktik korupsi tidak hanya akan merugikan secara kekayaan materil dari suatu bangsa, namun juga akan mengancam kekayaan yang immaterial dari suatu bangsa. Artinya bahwa, bila mana korupsi sudah menjadi sesuatu yang tak memalukan oleh para pelakunya, maka disaat itulah, kita kan mengatakan bahwa kematian naluri kemanusiaan yang hakiki telah berlangsung.
Selamat Hari Anti Korupsi 9 Desember 2016…!!!
(*)