Mamuju, Katinting.com – KPU Sulawesi Barat membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diresmikan langsung oleh komisioner KPU RI Sigit Pamungkas, Kamis (01/09).
BACA JUGA : KPU Sulbar Resmikan PPID
Sigit Pamungkas, menyatakan bahwa, Informasi kalau tidak dikelola dengan baik, ini bisa jadi kekuatan yang merusak, karena tidak terkontrol. Informasi ini multifungsion, informasi harus dikelola untuk kepentingan publik, informasi harus dibagi. Didalam kehidupan berdemokrasi kita, informasi kepemiluan itu penting agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam berjalannya proses kepemiluan, sebutnya.
Sigit pamungkas juga mengatakan, Peresmian PPID atas instruksi oleh KPU RI diharapkan bukan hanya sekedar dikelolah oleh publik tapi dapat dimanfaatkan oleh publik.
“Di KPU kita sadar tentang itu, KPU RI sudah menginstruksikan kepada jajarannya untuk membuka PPID, tersedia dan boleh diakses. Informasi bukan sekedar diolah oleh publik, tetapi harus dimanfaatkan lebih lanjut. Itulah pada satu titik tertentu KPU mengharapkan informasi bukan sekedar open data, tapi bagaimana data itu dimanfaatkan,”
Komisioner KPU RI ini juga mengatakan, tahapan awal yang sudah dibentuk dalam mendorong program open data, KPU diharapkan dalam pelayanan publik, dapat memberi manfaat kepada seluruh masyarakat dalam menjunjung pemilu yang demokratis
“Persoalan kepemiluan bisa diatasi dengan pengelolaan data, misalnya politik uang dan sebagainya, dengan memanfaatkan data ini menyusun strategi kampanye misalnya, ini dapat meminimalisir politik uang.”
Saya yakin ini baru awal untuk KPU Sulbar, menyangkut informasi ini perlu bekerja banyak sebagai stakeholder, jangan sungkan untuk berkoordinasi dengan KIP, semoga ini semakin menambah kepercayaan publik dalam keterbukaan proses kepemiluan, imbuhnya. (Zulkifli)