Mamuju Tengah, Katinting.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mamuju Tengah mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI bersikap tegas dan berkeadilan dalam menangani dugaan pelanggaran etik yang melibatkan sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju Tengah.
Desakan ini berangkat dari kasus tidak profesionalnya verifikasi administrasi calon bupati pada Pilkada 2024 lalu. Kelalaian tersebut telah menyeret satu anggota KPU, Imran Tri Kerwiyadi (ITK), menjadi terpidana pelanggaran pemilu.
Dalam perkembangannya, muncul dugaan kuat dari sejumlah pegiat demokrasi di Mamuju Tengah bahwa ITK hanyalah “tumbal” yang dikorbankan untuk menyelamatkan anggota KPU dan Bawaslu lainnya dari jeratan hukum. Mereka diduga bersekongkol meloloskan salah satu pasangan calon bupati yang terbukti menggunakan ijazah palsu dalam proses verifikasi.
Berdasarkan dugaan itu, pihak-pihak terkait mengumpulkan bukti dan melaporkan sejumlah komisioner KPU dan Bawaslu Mamuju Tengah ke DKPP RI atas pelanggaran kode etik.
Ketua HMI Cabang Mamuju Tengah, Taufik Saleng, menegaskan bahwa proses di DKPP harus menghasilkan keputusan yang objektif dan berkeadilan untuk menyelamatkan marwah demokrasi dan menjauhkan para penjahat demokrasi dari penyelenggaraan pemilu.
“Proses hingga hasil harus objektif. DKPP harus melahirkan keputusan yang tegas demi menjaga marwah penyelenggara pemilu dan demokrasi, mengingat perkara ini mendapatkan atensi besar dari publik,” tegas Taufik kepada Katinting.com, Kamis, (11/09).
Taufik menjelaskan, jika menyimak dalil pengadu, KPU Mamuju Tengah dinilai tidak profesional sejak awal karena ada perbedaan antara Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan lampiran ijazah salah satu paslon.
“Sangat dimungkinkan mayoritas, atau bahkan semua komisioner KPU, mengetahui bahwa ada indikasi ijazah salah satu paslon bermasalah sedari awal. Namun, mereka tetap memberikan ruang kompetisi melalui putusan pleno penetapan calon,” bebernya.
Ia menambahkan, dalam sidang pemeriksaan, teradu 1, 2, dan 8 memiliki peran dan akses yang tidak kalah signifikan dibandingkan teradu 5 (ITK) yang kini telah menjadi terpidana.
“Dari konstruksi peran para teradu ini, DKPP harus memberikan sanksi maksimal, yaitu pemberhentian tidak hormat, kepada mereka yang terang-benderang telah melanggar azas keadilan dan profesional sebagai penyelenggara pemilu,” pungkas Taufik.
(*/Fhatur Anjasmara)






