Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dugaan Suap Rp 500 Juta untuk “Atur” Kasus Ijazah Palsu menjerat Ketua Bawaslu Sulbar di DKPP

Mamuju, Katinting.com – Sidang etik dugaan pelanggaran penyelenggara Pilkada Mamuju Tengah 2024 mengungkap fakta-fakta baru yang menguatkan indikasi pelanggaran etik.

Sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI secara hybrid, online lewat Zoom dan offline, menghadirkan saksi kunci, mantan Calon Bupati Mamuju Tengah, Haris Halim Sinring, pada Kamis (16/10).

Dalam persidangan, majelis hakim menanyakan soal “urusan khusus” antara Ketua Bawaslu Sulbar, Nasrul, dengan Haris Halim. Haris mengungkapkan bahwa “urusan khusus” tersebut adalah permintaan uang senilai Rp 500 juta dari Nasrul.

Haris menjelaskan bahwa permintaan uang itu disampaikan secara lisan oleh Ketua Bawaslu Sulbar, dan kemudian diperkuat lewat pesan WhatsApp oleh adik Nasrul, Syarif Muhayyang, anggota Bawaslu Mamuju Tengah.

“Nasrul menyampaikan agar saya menyerahkan uang Rp 500 juta. Permintaan itu diulang kembali oleh adiknya yang juga anggota Bawaslu,” ujar Haris dari Lapas Polewali Mandar, tempat ia menjalani penahanan terkait kasus ijazah palsu.

Majelis sidang DKPP kemudian menanyakan tujuan permintaan uang tersebut. Haris menegaskan bahwa dana itu diminta agar kasus ijazah palsunya tidak dilanjutkan.

“Saya tidak memenuhi permintaan itu, mungkin karena itulah kasus saya terus berlanjut,” kata Haris.

Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Sulbar, Nasrul, membantah keras tudingan tersebut. “Itu tidak benar, Yang Mulia,” jawabnya singkat.

Sidang DKPP yang dihadiri anggota Bawaslu Sulbar dan Mamuju Tengah, KPU Mamuju Tengah, pengadu, dan teradu, masih berlangsung hingga berita ini ditayangkan. (Fhatur Anjasmara)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat