Herman Yunus, anggota DPRD Pasangkayu
banner 728x90

Pasangkayu, Katinting.com – Polemik antara kelompok warga di Pasangkayu, Sulawesi Barat dengan PT Pasangkayu akhir-akhir ini menyita atensi publik.

Masalahnya, kelompok warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Penggugat PT Pasangkayu menuding perusahaan industri perkebunan kelapa sawit milik PT Astra Agro Lestari itu menerobos hutan lindung.

Itu disampaikan kordinator aksi, Sahidin saat mendampingi puluhan warga di Gedung DPRD Pasangkayu, Sulawesi Barat, Kamis, 12 Oktober 2023.

Selain itu, pihak aliansi juga mengklaim bahwa perusahaan telah menyerahkan lahan seluas 748 hektar di areal PT Pasangkayu berdasarkan surat yang disebut palsu oleh PT Astra Agro Lestari Tbk.

Surat yang tidak jelas statusnya itu diterbitkan pada tahun 2012 dan ditantadangani oleh Oka Sastiyo dan Santer seperti isi dalam surat itu.

Belakangan, keabsahan surat itu dibantah habis-habisan oleh pihak perusahaan melalui eks CDAM PT Astra Agro Lestari Tbk Areal C1, Oka Arimbawa melalui pesan kepada media.

Atas persoalan ini, DPRD Pasangkayu akan mengagedakan pertemuan dengan kelompok warga, LSM, dan perwakilan dari PT. Pasangkayu.

Itu kata Herman Yunus, untuk mendengar semua pihak dan mencari solusi terbaik dalam rangka menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.

“Kalau benar adanya laporan warga dan LSM, DPRD Pasangkayu akan segera melakukan evaluasi mendalam terkait izin yang telah diberikan kepada PT. Pasangkayu untuk beroperasi di wilayah Pasangkayu,” kata anggota DPRD Pasangkayu itu.

Proses ini, lanjut Herman, akan memastikan perusahaan tersebut telah mematuhi semua aturan dan batasan yang ada dalam izin yang diberikan atau belum.

Pihak DPRD juga akan terus memantau dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung. Dia pun beminta pihak perusahaan selalu berkomitmen untuk menjaga kepentingan masyarakat serta kelestarian alam sekitar.

“Kami pihak DPRD juga menggarisbawahi, bahwa kelestarian kawasan hutan lindung sangat penting bagi lingkungan dan masyarakat,” lanjut dia.

Suasana ruang aspirasi Gedung DPRD Pasangkayu saat unjuk rasa kelompok warga menuding PT Pasangkayu melakukan penyerobotan hutan lindung

Bagi mantan aktivis buruh itu, pelestarian harus dikedepankan di atas kepentingan ekonomi. Dan, dugaan pelanggaran hukum harus ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Nantinya, DPRD Pasangkayu akan bekerjasama dengan pemerintah pusat untuk memastikan penegakan aturan hutan lindung dihormati.

Arham Bustaman

Bagikan