Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

DPRD Pasangkayu Gelar Paripurna Bahas Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024

Penyerahan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024, yang diterima oleh DPRD Pasangkayu. (Ist.)

Pasangkayu, Katinting.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu menggelar Rapat Paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Pasangkayu, Jumat (13/06/2025), dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Setda) Pasangkayu, Muh. Zain Machmoed, mewakili Bupati Pasangkayu, serta seluruh pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, serta pejabat eselon II dan III Pemkab Pasangkayu.

Dalam sambutannya, Setda Pasangkayu menegaskan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD selambat-lambatnya enam bulan setelah berakhirnya tahun anggaran,” ujarnya.

Laporan keuangan Pemkab Pasangkayu tahun 2024 menunjukkan capaian yang menggembirakan. Realisasi pendapatan daerah mencapai 101,19% atau senilai Rp852,84 miliar, melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp842,79 miliar. Sementara itu, belanja daerah terealisasi 95,48% dari pagu Rp892,81 miliar, dengan efisiensi pengeluaran yang signifikan.

Yang membanggakan, APBD Pasangkayu tahun 2024 berhasil mengubah rencana awal defisit Rp50,02 miliar menjadi surplus Rp363,9 juta. Selain itu, pembiayaan netto mencapai Rp50,04 miliar, dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp50,4 miliar.

Muh. Zain Machmoed juga menyampaikan kabar gembira bahwa Laporan Keuangan Pemkab Pasangkayu kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. “Ini adalah prestasi kesepuluh secara berturut-turut sejak 2015, yang membuktikan komitmen kami dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Raperda ini dilengkapi dengan lampiran penting, meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran
  2. Neraca Daerah
  3. Laporan Arus Kas
  4. Catatan atas Laporan Keuangan

Pimpinan DPRD Pasangkayu, Putu Purjaya, menyambut baik laporan ini dan berharap pembahasan berjalan objektif.

“Kami akan mengkaji secara mendalam untuk memastikan pertanggungjawaban APBD 2024 dapat dijadikan dasar perencanaan pembangunan ke depan,” ujarnya.

Dengan ditetapkannya Raperda ini, DPRD dan Pemkab Pasangkayu kembali meneguhkan komitmen bersama dalam pengelolaan keuangan daerah yang profesional dan berintegritas. (*)

 

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat