Mateng, Katinting.com – DPRD Mamuju Tengah (Mateng), mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna, di ruang paripurna DPRD Mateng, Selasa (16/3).
Rapat paripiurna pengesahan ketiga Ranperda menjadi Perda, dipimpin lansung oleh Ketua DPRD Mateng, Arsal Aras, didampingi Wakil Ketua I, Herman Tambung dan dihadiri oleh Wakil Bupati Kabupaten Mateng, Muh Amin Jasa, serta sejumlah anggota DPRD, juga kepala OPD terkait.
Ketiga Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda, masing masing Ranperda Penyertaan Modal, Revisi Perda Pilkades, dan Pembinaan, Pengolahan dan Usaha Sarang Walet, dinyatakan disetujui oleh empat fraksi di DPRD Mamuju Tengah, mulai dari Fraksi Perindo, Demokrat Lalla Tassisara, Perjuangan Bangsa dan Fraksi Karya Nasional Sejahtera, dengan catatan yang sama, agar Perda tersebut nantinya, dijalankan secara konsisten dan penuh tanggungjawab oleh eksekutiv sebagai eksekutor dari Perda itu sendiri.
Dalam kesempatannya, pandangannya, secara umum, pemerintah kabupaten Mateng, melalui Wakil Bupati, Muh Amin Jasa, menyampaikan pertama ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya, kepada DPRD Mateng, atas terbangunnya kesepahaman bersama dalam pembahasan, sehingga mampu menyelesaikan pembahasan bersama Ranperda tersebut menjadi Perda.
“Tentu kepada pimpinan DPRD dan anggota DPRD Mateng, saya mewakili pemerintah daerah menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya, karena telah melakukan pembahasan bersama sama atas tiga Ranperda dengan pihak pemerintah daerah dan menyetujui menjadi Perda,” ujar Amin.
Karenanya, Ia berpandangan penetapan dan pengesahan tahun 2021 ini, hakekatnya, merupakan perwujudan dari peroses diskusi dan pembahasan yang cukup panjang menghabiskan waktu serta komitmen bersama kita, yang menunjukan keseriusan bahwa kita mengambil peran penting dan langkah strategis.
“Ini demi tujuan yang mulia, untuk mendorong akselerasi kinerja pemerintah dan pembangunan di daerah kita, dengan disahkannya tiga Ranperda ini menjadi Perda, maka membuka jalan lebar bagi pemerintah melakukan banyak hal, mulai dari penyertaan modal di Bank Sulselbar, Sarang Walet dan melanjutkan peroses Pilkades kedepan” kata Amin.
Terpisah, Ketua DPRD Mateng, Arsal Aras, menegaskan dengan tiga Perda yang baru saja ditetapkan tersebut, kiranya, pemerintah segera melakukan sosialisasi agar publik di Mateng tidak kaget dengan Perda baru tersebut.
“Semisal penerapan Perda soal Sarang Walet yang terbagi dalam tiga kuluster, yakni Pembinaan, Penataan dan Usaha, didalamnya tentu ada beberapa pasal dan klausulnya yang mesti di taati, target kita bukan hanya PAD tapi juga dampak sosial serta penataannya, sementara Perda Penyertaan Modal di Bank Sulselbar, tentu ini juga menjadi penting, segera dipikirkan, karena saat ini pemerintah Mateng, memang belum punya modal di Bank Sulselbar, sementara Perda Pilkades hasil Revisi, juga penting segera disosialisasikan karena didalamnya ada pengaturan Pilkades sesuai Prokes” urai Arsal.
(Fhatur Anjasmara)