Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

BreakingNews; LPKP Lapor Oknum DPRD Sulbar ke Polda Sulbar, “Pakai Ordal” Rp50 Juta, Suap Aktif Legislator Sulbar Terbongkar

Mamuju, Katinting.com – Racun halus suap meresap ke urat nadi birokrasi Sulawesi Barat. Muhaimin Faisal laporkan transaksi Rp50 juta, diduga diinisiasi anggota DPRD Rahmat Ichwan Bahtiar sebagai pemberi, kepada Muh. Firman Jaelani (Korwil SPPG Polewali Mandar) dan Puspita Angreni sebagai penerima.

Laporan ke Polda Sulbar disertai rekaman suara, bukti transfer, dan dokumen pendukung—semua tunjuk upaya memuluskan verifikasi unit SPPG Rahmat di Lantora.

“Kasus bermula komunikasi Rahmat-Firman,” ungkap Muhaimin Faisal. Rahmat minta percepatan administrasi, yang menyimpang ke “jalur non-formal”. Kunci: frasa “pakai ordal”, eufemisme untuk “orang dalam” yang membelah prosedur resmi.

Sepakat Rp50 juta: transfer Rp30 juta dan Rp20 juta ke Puspita Angreni.

Tiga pilar suap: uang, pengaruh, dan motif percepatan. “Ini unsur pidana korupsi,” tegas Muhaimin.

Pasca-terendus, Rahmat balik laporkan Firman sebagai pemeras ke Badan Gizi Nasional. Bukti komunikasi olah: inisiatif Rahmat, nada akrab, dan pesan “mohon bimbingan terus” usai bayar—mustahil pemerasan.

“Fakta condong suap aktif. Jangan distorsi hukum,” desaknya.

Firman kena pecat, picu tanda pengalihan isu. “Terbukti, ini buka tabir percaloan administratif luas,” lanjut Muhaimin.

Ia tuntut polisi transparan, bebas intervensi. “Hukum tak pandang jabatan—buka terang agar publik jelas,” tekannya. Muhaimin janji kawal dan tambah bukti.

(Fhatur Anjasmara)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat