Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

BPK Sulbar Terima Lebih Awal LKPD Pemprov Sulbar

Eydu Oktain Panjaitan (kiri) saat menerima LKPD Pemrov Sulbar dari Ali Baal. (Foto Kominfo Sulbar)

Mamuju, Katinting.com – Pemerintah Provinsi Sulbar, Tahun 2018 menyerahkan Laporan Keuangan Pertanggung Jawaban Daerah (LKPD) Tahun 2018, kepada BPK RI Sulbar, di Kantor BPK RI Perwakilan Sulbar, Rabu (27/3).

Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar mangatakan, pemerintahan di Provinsi bisa berjalan terus menerus walaupun telah berganti pimpinan. Dan tentunya ini harus terus didukung oleh sistem yang baik.

“Sulbar telah melakukan suatu upaya kemajuan daerah melalui pembangunan suatu sistem pengelolaan keuangan terpadu, hal tersebut senada dengan harapan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah melakukan koordinasi di Pemerintahan Provinsi Sulbar beberapa hari yang lalu,” kata Ali Baal Masdar.

Pemerintah Provinsi dan Kabupaten mengawali kerja dengan menyerahkan laporan keuangan kepada pihak BPK RI Perwakilan Sulbar yang  ditindaklanjuti dengan pemeriksaan-pemeriksaan  tentang pengelolaan keuangan APBD tahun 2018 hingga bulan Mei mendatang.

“Kita berharap hasil pemeriksaan tersebut tetap bagus dan kedepan juga pemerintahan kita juga akan semakin bagus karena semua akan tersistem dengan baik,”  harapnya.

Kepala Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Sulbar, Eydu Oktain Panjaitan menyampaikan, Pemprov Sulbar sudah sangat bertanggung jawab dengan melakukan penyerahan LKPD Pemprov Sulbar tahun 2018.

Hal itu merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi dan menjadi kewenangan BPK untuk melakukan pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan tersebut.

Berdasarkan hasil pertemuan dengan pihak Pemprov Sulbar, pemerintah daerah setempat telah membuktikan suatu peningkatan yang baik terkait penyerahan dan waktu penyerahan LKPD Pemprov Sulbar Tahun 2018, dimana sebelumnya pada tahun lalu pemerintah daerah terkait  mengalami keterlambatan dalam melakukan penyerahan LKPD.

Pemeriksaan tersebut akan dilakukan selama dua bulan, dimulai pada 27 Mei dan hasil pemeriksaan APBD 2018 akan diumumkan pada sidang  paripurna di DPRD.

“Waktu penyerahannya juga sudah tepat waktu dimana menurut ketentuan sebenarnya Pemprov Sulbar memiliki batas waktu hingga 31 Maret untuk menyerahkan,  dan tanggal 27 Maret telah diserahkan. Ini berarti lebih awal,” kata Eydu.

“Hal ini menunjukkan Pemprov sulbar semakin lebih baik untuk kewajiban penyerahan keuangan dibanding tahun lalu pemerintah provinsi lebih lambat dan sekarang lebih awal lima hari dari ketentuan,” sambungnya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Asisten III Gubernur, Djamila, Kepala Inspektorat Sulbar, Kepala BKD Sulbar,Amujib serta tamu undangan.

(ADV Kominfo Sulbar)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat