Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Biro Umum Sulbar Terapkan Sistem Reward & Punishment untuk Tingkatkan Kedisiplinan ASN

Anshar Malle, Kepala Biro Umum Setdaprov Sulbar. (*)

Mamuju, Katinting.com – Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setdaprov Sulbar) memperketat evaluasi kedisiplinan pegawai, baik ASN maupun non-ASN, melalui sistem reward and punishment mulai Mei 2025.

Kebijakan ini merupakan implementasi Surat Edaran Gubernur Sulbar Nomor 20 Tahun 2025 tentang pelaksanaan apel dan upacara di lingkungan pemprov.

Kepala Biro Umum Setdaprov Sulbar, Anshar Malle, secara tegas menyatakan bahwa kehadiran dalam apel pagi dan sore menjadi kewajiban mutlak seluruh pegawai. Pernyataan ini disampaikan saat memimpin apel di Lapangan Kantor Gubernur Sulbar, Kamis (15/5/2025).

“Kedisiplinan adalah fondasi kinerja. Bagaimana mungkin produktivitas maksimal tercapai jika dasar-dasar seperti apel diabaikan?” tegas Anshar.

Pegawai yang absen dari apel pagi hari itu langsung diberi “treatment khusus” berupa pembinaan intensif di ruangannya. Langkah ini sebagai bentuk konsistensi penerapan aturan.

Anshar mengumumkan dua kebijakan baru untuk mendorong budaya kerja positif. Reward berupa penghargaan bulanan untuk pegawai paling disiplin dan berprestasi. Sedangkan punishment berupa sanksi tegas bagi pelanggar aturan, sesuai ketentuan berlaku.

*Tujuannya bukan sekadar menghukum, tapi menciptakan ekosistem kerja kompetitif yang memacu inovasi dan kinerja,” jelasnya.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Mayjen (Purn) Salim S. Mengga. Keduanya menekankan pentingnya reformasi birokrasi melalui peningkatan disiplin ASN.

Di akhir apel, Anshar mengajak seluruh pegawai untuk menunjukkan loyalitas dan dedikasi melalui kerja nyata, “Mari buktikan komitmen dengan disiplin, tanggung jawab, dan kinerja terbaik!”. (Adve)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat