Mamuju, Katinting.com – DPRD Sulbar bakal menetapkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif, menjadi Peraturan Daerah (Perda) di tahun 2019 mendatang.
Ketujuh Perda inisiatif itu adalah :
- Ranperda tentang Kelembagaan Adat di Provinsi Sulbar
- Ranperda Penyelenggaraan Pemerintah
Berbasis Tehnologi Informasi dan Komunikasi - Ranperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya.
- Ranperda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Provinsi Sulawesi Barat
- Ranperda tentang Pencegahan
Pernikahan Dini - Ranperda tentang Badan Amil Zakat
- Ranperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Sudirman, Anggota DPRD Sulbar menjelaskan, Renperda untuk tahun depan yang masuk rancangan sebanyak 23 termasuk Perda inisiatif. Namun hanya 19 yang memiliki dokumen dan mendapat dukungan anggaran dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sulbar.
“Jadi mungkin nanti diperubahan kita akan tambah lagi. Untuk Perda inisiatif ada tujuh dan itu mungkin masih ada tambahan karena yang siap naskah akademiknya itu baru tujuh,” ucapnya Sudirman.
Sudirman memaparkan, di Program Legislasi Daerah (Prolegda), tidak akan mengusulkan jika ada Perda yang tidak jelas dokumennya dan hanya judul yang diusulkan oleh peginisiatif.
“Kalau hanya judul saja, kami tidak akan tampung. Jadi hanya 19 perda yang siap dokumen. Dan sudah di paripurna-kan, Kamis (26/12). Termasuk 7 Perda inisiatif,” tutupnya.
(ADV/Zulkifli)