Mateng, Katinting.com – Pemberlakuan larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Mamuju Tengah, disertai dengan sanksi tegas.
Hal ini diungkapkan oleh Sekertaris Kabupaten Mamuju Tengah, Askary Anwar, saat ditemui di kantor Bupati, Selasa (11/05).
Ia menyampaikan tentu semua ASN dilingkup Pemkab Mamuju Tengah, wajib mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait larangan mudik bagi ASN hari raya idhul fitri kali ini.
“Yang pasti ada sanksi yang menanti bagi mereka yang melanggar aturan ini, sehingga saat Inpseksi Mendadak Senin kemarin, saya sampaikan kepada mereka untuk tetap patuh pada aturan larangan mudik ini, jangan mudik,” ujar Askary.
Katanya, jika nanti ada temua atau laporan bahwa ada ASN yang melakukan mudik, maka segera akan diproses dan dikenai sanksi, sanksinya ada dua, pertama penundaan kenaikan berkala.
“Dan sanksi kedua cukup berat, yakni penundaan kenaikan pangkat, karenanya saya berharap kepada ASN agar jangan mudik, sesuai edaran Kemenpan RB, dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” tegas Askary.
Ia juga mengungkapkan bahwa dari hasil Sidaknya Senin kemarin, ada satu dua orang ASN yang mangkir dari larangan mudik, dan kabarnya ditunggu sampai hari ini, agar tetap berada di Mateng sebagaimana konsekuensi dari larangan mudik.
“Jadi kami sedang menunggu kabarnya, dari atasannya, apakah mereka kembali yang mangkir ini sudah kembali atau belum, tentu sanksi menanti mereka bila tetap mangkir,” pungkas Askary.
(Fhatur Anjasmara)