Mamasa, Katinting.com – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Desa Salurano, Kecamatan Tandukkalua, Kabupaten Mamasa, yang dibangun Kementerian PUPR sejak 2012 dengan anggaran sekitar Rp12 miliar, hingga kini belum berfungsi optimal.
Fasilitas yang dirancang sebagai sistem sanitary landfill modern itu mendapat sorotan dari aktivis, pemerhati lingkungan, dan warga sekitar.
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mamasa Welem DP membenarkan anggaran dan tahun dimulainya pembangunan.
“Anggarannya 12M dan Kementerian PUPR sendiri yang kerja baru diserahkan ke pemda, pada tahun 2012 dimulainya pekerjaan,” ujarnya.
Aktivis Kabupaten Mamasa Yohanis menilai hasil pembangunan tidak sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan.
“Pada dasarnya bahwa anggaran 12 miliar tidak sesuai dengan harapan. Seharusnya ketika menghabiskan anggaran sebesar itu sudah tidak ada kendala yang ditemui, baik alat pengelolaan, administrasi terkait persyaratan sebagai TPA, dan juga seharusnya sudah ada produk apa yang dihasilkan dari dalam,” katanya.
Warga yang bermukim di sekitar lokasi mengkhawatirkan potensi pencemaran lingkungan, termasuk bau tidak sedap dan dampak terhadap sungai yang menjadi sumber air di dekat lokasi.
Mereka meminta ada peninjauan ulang dan penelusuran progres pembangunan secara menyeluruh. (Saldi)






