Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

UNASMAN dan Tiga Institusi Kolaborasi Bahas Senioritas Toksik dan Cyberbullying di Kampus

Polman, Katinting.com – Dari target awal 50 peserta, webinar bertajuk “Breaking the Cycle: Mengikis Senioritas, Maskulinitas Toksik, dan Cyberbullying di Kampus” diikuti 536 pendaftar dari berbagai perguruan tinggi, sekolah menengah, dan organisasi masyarakat sipil di seluruh Indonesia.

Angka itu, menurut penyelenggara, mencerminkan besarnya perhatian publik terhadap isu kekerasan di lingkungan pendidikan yang selama ini kerap tidak ditangani secara serius.

Webinar daring ini digelar Rabu (22/7/2026) sebagai kolaborasi antara Universitas Al Asyariah Mandar (UNASMAN), Universitas Nusa Cendana (Undana), Institut KAPAL Perempuan, dan Laboratorium Hubungan Internasional Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar).

Acara dibuka Ketua Dewan Eksekutif Institut KAPAL Perempuan, Misiyah, yang menekankan bahwa keberhasilan regulasi tidak hanya bergantung pada aturan yang ada, tapi pada komitmen seluruh unsur kampus untuk membangun budaya saling melindungi.

Direktur Pusat Kajian Perempuan UNASMAN, Naim Irmayani, memaparkan soal ketimpangan relasi kuasa yang sering membuat korban enggan melapor.

“Kampus merupakan ruang tumbuh bagi generasi muda sehingga seluruh sivitas akademika memiliki tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan. Kolaborasi lintas perguruan tinggi menjadi langkah penting dalam memperkuat edukasi, membangun sistem perlindungan, serta memastikan setiap warga kampus memperoleh rasa aman dalam belajar, berkarya, dan berorganisasi,” ungkapnya.

Tiga narasumber lain turut memperluas cakupan pembahasan: Subkoordinator Humas Undana, Ollien Manggol, membahas cyberbullying dan kekerasan psikis; Dosen Unsulbar, Sriwiyata Ismail, mengulas kerentanan perempuan dalam sistem pendidikan; dan aktivis Ihza Maulana membahas faktor-faktor yang membuat praktik kekerasan terus terjadi dan dinormalisasi di kampus.

Webinar ini juga membahas implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 sebagai kerangka regulasi penanganan kekerasan di perguruan tinggi — yang menurut para narasumber masih butuh komitmen lebih kuat dari pihak kampus agar tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas. (*/Zk)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat