Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Komisi Informasi Sulbar Tutup Sengketa Informasi LSM Amperak Setelah Dokumen Diserahkan

Mamuju, Katinting.com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat resmi mengesahkan pencabutan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amperak terhadap PPID Utama Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Pengesahan tersebut dilakukan melalui sidang penetapan majelis komisioner yang berlangsung di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat, Gedung Merah Putih Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Mamuju, Kamis (25/6/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Masram didampingi anggota majelis M. Danial dan Arman Jaya. Dalam persidangan, pihak pemohon dari LSM Amperak diwakili Aswan Harianto, sementara pihak PPID Utama Pemkab Polman tidak hadir.

Sebelumnya, LSM Amperak mengajukan sengketa informasi publik karena permohonan informasi yang diajukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Polewali Mandar melalui PPID Utama Pemkab Polman tidak mendapatkan tanggapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam laporannya kepada Komisi Informasi Sulbar, LSM Amperak menyebut bahwa badan publik tidak memberikan respons atas permohonan informasi hingga batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Adapun informasi yang dimohonkan berkaitan dengan rincian pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SDN 069 Lanrae Tahun Anggaran 2025, termasuk jenis pekerjaan, volume pekerjaan, serta rincian bahan yang digunakan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Permohonan informasi diajukan pada awal April 2026. Namun karena tidak memperoleh jawaban, LSM Amperak kemudian mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Sulbar pada awal Juni 2026.

Seiring berjalannya proses sengketa, PPID Utama Pemkab Polewali Mandar akhirnya memenuhi permintaan informasi yang diajukan pemohon.

Ketua LSM Amperak, Arwin Hariyanto, dalam surat pencabutan permohonan sengketa tertanggal 19 Juni 2026 menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diminta telah diserahkan oleh PPID Pemkab Polman pada 15 Juni 2026.

“Pihak PPID Kabupaten Polman pada 15 Juni 2026 telah menyerahkan atau memberikan dokumen sesuai permintaan pemohon,” tulis Arwin dalam surat resmi yang disampaikan kepada Komisi Informasi Sulbar.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Komisioner KI Sulbar, Masram, menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum acara penyelesaian sengketa informasi publik, setiap pencabutan permohonan yang diajukan secara resmi oleh pemohon harus disahkan melalui penetapan majelis komisioner.

“Laporan penyelesaian sengketa yang dicabut oleh pemohon berdasarkan pernyataan resmi kepada Komisi Informasi disahkan melalui sidang penetapan majelis komisioner. Dengan demikian, proses sengketa dinyatakan selesai, sidang dihentikan, karena informasi yang menjadi objek sengketa telah dipenuhi oleh badan publik selaku termohon,” ujar Masram.

Masram yang juga Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi KI Sulbar menambahkan bahwa penyelesaian sengketa ini menjadi contoh pentingnya keterbukaan informasi publik dan respons cepat badan publik terhadap permohonan informasi masyarakat.

“Kami berharap seluruh badan publik semakin meningkatkan kepatuhan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi yang terbuka dan mudah diakses merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” tambahnya.

Dengan disahkannya pencabutan permohonan tersebut, sengketa informasi antara LSM Amperak dan PPID Utama Pemkab Polewali Mandar resmi berakhir setelah informasi yang diminta pemohon telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat