Pasangkayu,Katinting.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu berhasil memulihkan keuangan negara senilai Rp508.007.264 melalui mekanisme nonlitigasi. Dana tersebut berasal dari tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Barat atas kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2024.
Pemulihan dilakukan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pasangkayu setelah menerima permohonan bantuan hukum dari Dinas PUPR Kabupaten Pasangkayu.
Pemaparan hasil pemulihan keuangan daerah tersebut berlangsung di ruang rapat Bupati Pasangkayu, Rabu (10/6/2026). Kegiatan itu dihadiri Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa, Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu Tedhy Widodo beserta jajaran, Inspektur Kabupaten Pasangkayu Tanwir, Kepala BPKAD Mahyuddin, Kepala Dinas PUPR Syamsunar, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu Tedhy Widodo membuka langsung kegiatan tersebut. Sementara proses negosiasi dan penyelesaian dipandu oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Alwi Muchtar Siregar.
Melalui mekanisme bantuan hukum tersebut, para penyedia jasa menyatakan komitmen untuk mengembalikan temuan hasil pemeriksaan secara bertahap sesuai rekomendasi yang telah diterbitkan oleh BPK.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan kepada Kejari Pasangkayu, total nilai temuan BPK pada Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp1.091.104.292. Dari jumlah tersebut, hingga saat ini telah berhasil dipulihkan sebesar Rp508.007.264 dan seluruhnya telah disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain temuan tahun 2024, Kejari Pasangkayu juga akan terus memantau penyelesaian sisa temuan dari tahun-tahun sebelumnya yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti. Pengembalian tersebut diharapkan dapat dilakukan secara bertahap hingga seluruh kewajiban terselesaikan.
Melalui Kepala Seksi Intelijen, Kejari Pasangkayu menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bebas dari kerugian negara.
Kejari Pasangkayu menegaskan bahwa pendekatan nonlitigasi menjadi langkah awal dalam membangun sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Namun demikian, apabila pihak yang memiliki kewajiban tidak menjalankan komitmen penyelesaian yang telah disepakati, maka langkah penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan akan tetap dilakukan.
Pemulihan keuangan daerah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para penyedia jasa dalam memenuhi kewajiban mereka, sekaligus mendorong pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi pengelolaan anggaran di Kabupaten Pasangkayu. (Udi)






