Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Rp4 Miliar Baru Awal? Lubis Curiga Kerugian Daerah Lebih Besar dari Temuan BPK, Dorong Audit Menyeluruh

Lubis

Pasangkayu, Katinting.com – Polemik temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) senilai miliaran rupiah di Kabupaten Pasangkayu belum menunjukkan titik terang. Di tengah sorotan publik yang terus menguat, Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu, Lubis, menegaskan bahwa lembaganya tidak tinggal diam dan mendorong langkah lebih tegas.

BACA JUGA: Temuan BPK Rp4 Miliar di Pasangkayu: DPRD dan APH Diminta Bergerak, Jangan Tutup Mata

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Lubis menyampaikan bahwa DPRD telah mengambil langkah awal dan kini menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum (APH).

“DPRD sudah bergerak, tinggal APH yang ditunggu gerakannya,” ujarnya singkat.

Ia juga menekankan pentingnya pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti temuan tersebut secara lebih mendalam dan komprehensif.

“Pansus harus dilahirkan. Bagusnya turun ramai-ramai semua DPRD. Minimal enam orang turun, dan masing-masing yang turun mengeluarkan pendapat untuk jadi bahan berita,” tegasnya.

BACA JUGA: Anggaran Habis Manfaat Nihil, Proyek Air Bersih Disorot Anggota DPRD Pasangkayu, Desak Dilakukan Audit

Terkait nilai kerugian negara sebesar Rp4 miliar berdasarkan hasil temuan BPK, Lubis menilai angka tersebut belum bisa dikategorikan sebagai angka final. Pasalnya, mekanisme pemeriksaan BPK dilakukan secara acak atau menggunakan sistem sampel, sehingga belum mencakup seluruh pekerjaan yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kerugian keuangan negara Rp4 miliar dari hasil temuan BPK belum bisa dikategorikan final, karena pemeriksaan dilakukan secara sampel. Masih banyak pekerjaan yang ditemukan DPRD mangkrak dan tidak selesai. Itu diketahui atas laporan masyarakat ke DPRD,” jelasnya.

Pernyataan ini relevan dengan berbagai temuan BPK di Kabupaten Pasangkayu yang tersebar di sejumlah OPD. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Tahun 2024, ditemukan berbagai penyimpangan signifikan, seperti belanja alat tulis kantor (ATK) fiktif di Sekretariat Daerah senilai lebih dari Rp791 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan , serta penggunaan rekening calo untuk pencairan dana dengan fee 3 persen . Di Dinas PUPR, temuan BPK juga mencatat kelebihan bayar pada belasan proyek infrastruktur yang nilainya mencapai lebih dari Rp818 juta .

Artinya, angka Rp4 miliar yang disebut mungkin baru sebagian kecil dari potensi kerugian yang sebenarnya, mengingat banyaknya modus dan sektor yang belum diperiksa secara menyeluruh.

Lubis menambahkan, pemeriksaan sebaiknya tidak hanya terbatas pada objek yang telah diaudit, tetapi juga diperluas terhadap seluruh pekerjaan yang dilaksanakan OPD pada tahun-tahun sebelumnya, khususnya tahun 2025.

“Baiknya pemeriksaan dilakukan terhadap semua pekerjaan yang dilakukan OPD tahun-tahun sebelumnya, terkhusus tahun 2025. Boleh jadi masih ada kerugian keuangan negara yang belum ditemukan, karena pekerjaan tidak diperiksa secara keseluruhan,” pungkasnya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa DPRD mendorong transparansi dan langkah tegas agar potensi kerugian keuangan negara dapat diungkap secara menyeluruh. Apalagi, sesuai ketentuan Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi . Artinya, meskipun dana dikembalikan, proses hukum tetap harus berjalan.

Publik Pasangkayu kini menanti apakah pembentukan Pansus akan segera direalisasikan dan apakah APH akan bergerak lebih jauh mengusut kasus ini hingga tuntas, tanpa menyisakan tanda tanya. (Udi)

BACA JUGA: Muh. Dasri Buka Suara soal Pansus: Rekomendasi RDP Tetap Jalan, Tunggu Jadwal Banmus

 

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat