Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Izin Praktik Dokter PPDS Diingatkan Wajib Lengkap, DPMPTSP Bontang Beberkan Dokumen yang Harus Disiapkan

Ilustrasi Dokter PPDS. (Istimewa)

Katinting.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang kembali mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen bagi para Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang akan mengajukan izin praktik di Bontang.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menyebutkan bahwa kelompok tenaga medis ini memiliki karakteristik khusus sehingga persyaratannya pun cukup detail dan tidak boleh terlewat.

“Dokter PPDS memegang peran penting dalam pelayanan kesehatan yang sifatnya langsung kepada masyarakat. Karena itu, izin praktiknya harus benar-benar lengkap dan sesuai ketentuan,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).

Ia menjelaskan, untuk pengajuan perizinan baru, terdapat beberapa dokumen utama yang wajib dipenuhi. Mulai dari scan KTP asli, STR, serta ijazah yang sudah dilegalisir sebagai bukti kelulusan pendidikan kedokteran. Para pemohon juga harus menyiapkan Surat Keterangan Tempat Praktik, yang menjadi dasar lokasi penugasan selama menjalani pendidikan spesialis.

Selain itu, ada dokumen kompetensi yang menjadi perhatian khusus, yakni bukti pemenuhan kompetensi dari Kemenkes bersama kolegium pendidikan, terutama untuk dokter yang tidak pernah praktik lebih dari lima tahun. Sofyansyah menyebut dokumen ini sebagai bukti bahwa dokter PPDS masih kompeten dan layak menjalankan tindakan medis.

Tak kalah penting, pemohon juga wajib melampirkan Surat Tugas sebagai Dokter PPDS, pas foto berlatar merah, serta dokumen terkait perlindungan tenaga kerja seperti bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan slip pembayaran iuran terakhir.

“Ini bukan hanya soal administratif, tetapi menyangkut keselamatan dan perlindungan dokter itu sendiri saat bertugas,” tuturnya.

Untuk perpanjangan izin, persyaratannya sedikit berbeda namun tetap wajib dipenuhi. Dokter PPDS harus menyiapkan Bukti Kecukupan SKP, Surat Pernyataan SKP, serta dokumen standar seperti STR, KTP, ijazah legalisir, SK tempat praktik, hingga pas foto. Seluruhnya menjadi dasar evaluasi kelayakan praktik lanjutan.

Ia menekankan bahwa DPMPTSP Bontang telah menyiapkan sistem layanan yang makin cepat dan mudah, sehingga proses izin praktik tidak akan menghambat kegiatan belajar maupun praktik klinis dokter PPDS.

“Fokus mereka adalah pendidikan spesialis. Untuk urusan perizinan, biar kami yang permudah,” tegasnya.

Ia mengajak seluruh calon pemohon untuk mengecek informasi persyaratan melalui website resmi DPMPTSP atau datang langsung ke kantor pelayanan.

“Pastikan praktik Anda legal, aman, dan terlindungi. Dokter spesialis adalah tumpuan masyarakat, jadi izinnya harus beres sejak awal,” tutupnya. (Re)

Share: