Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

BKPSDM Dorong PNS Non-Jabatan Tetap Berprestasi Lewat Kenaikan Pangkat Reguler  

Katinting.com, Bontang – BKPSDM Kota Bontang mendorong Pegawai Negeri Sipil (PNS) non-jabatan untuk terus berprestasi dan meningkatkan kapasitas diri melalui skema kenaikan pangkat reguler. Skema ini menjadi bentuk penghargaan bagi pegawai yang tetap menunjukkan dedikasi meski tidak berada di jabatan struktural maupun fungsional.

Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto, mengatakan, kenaikan pangkat reguler memberi peluang yang sama bagi semua PNS untuk mencapai golongan tertinggi sesuai dengan tingkat pendidikan yang dimiliki. Bahkan, secara aturan, pegawai bisa melampaui pangkat atasannya selama memenuhi persyaratan.

“PNS yang tidak menjabat pun tetap punya ruang untuk berkembang. Dengan memenuhi masa kerja dan kinerja yang baik, mereka bisa naik pangkat sesuai ketentuan,” ujarnya, Jum’at (31/10/2025).

Ia menjelaskan, dasar hukum yang mengatur hal tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025 dan Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002. Ketentuan itu juga menetapkan batas maksimal golongan berdasarkan pendidikan terakhir.

Sebagai contoh, lulusan S1 dapat mencapai golongan III/d, sementara lulusan S3 bisa mencapai golongan IV/b atau Pembina Tingkat I.

“Artinya, pendidikan tetap menjadi faktor penting dalam menentukan batas tertinggi kenaikan pangkat,” katanya.

BKPSDM terus mendorong pegawai untuk aktif meningkatkan kompetensi melalui pendidikan formal dan pelatihan teknis. Hal ini dinilai penting agar setiap pegawai memiliki daya saing dan kualitas kinerja yang optimal.

“Kami berharap PNS di Bontang tidak berhenti belajar. Kenaikan pangkat bukan sekadar administratif, tapi bentuk apresiasi atas kerja keras dan semangat pengembangan diri,” tegasnya.

Dengan mekanisme yang jelas dan pendampingan dari BKPSDM, Sudi optimistis semangat para pegawai untuk berkarier di lingkungan Pemkot Bontang akan semakin meningkat. (Re)

Share: