Katinting.com, Bontang – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang terus memperkuat edukasi mengenai hak kepegawaian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk hak cuti. Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto, menyebutkan bahwa pemahaman tentang cuti menjadi bagian penting dari pembinaan aparatur agar pegawai dapat bekerja secara profesional dan tetap seimbang secara mental maupun fisik.
Menurutnya, banyak PPPK yang belum sepenuhnya memahami ketentuan cuti sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah. Karena itu, BKPSDM aktif memberikan sosialisasi agar setiap pegawai mengetahui hak dan kewajiban mereka.
“Kami ingin semua PPPK memahami bahwa cuti bukan hanya hak administratif, tetapi juga sarana menjaga keseimbangan kinerja dan kesejahteraan,” ujarnya, Minggu (26/10/2025).
Ia menjelaskan, BKPSDM berperan dalam memfasilitasi pengajuan cuti, mulai dari pemeriksaan dokumen, validasi berkas, hingga pelaporan ke sistem kepegawaian. Proses ini dilakukan agar semua pengajuan berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
“Misalnya, untuk cuti sakit, surat keterangan dokter harus dilampirkan. Untuk cuti tahunan atau melahirkan, kami pastikan durasi dan jadwalnya tidak mengganggu pelayanan publik,” terangnya.
Selain menangani administrasi, BKPSDM juga aktif memberikan pembinaan agar PPPK tidak ragu menggunakan hak cutinya sesuai kebutuhan. Ia menyebut, keseimbangan antara hak istirahat dan tanggung jawab kerja menjadi bagian dari profesionalisme ASN dan PPPK.
Ia menambahkan, BKPSDM terus membuka ruang konsultasi bagi pegawai yang ingin memahami lebih dalam tentang tata cara pengajuan cuti. Melalui layanan kepegawaian, pegawai dapat memperoleh panduan yang lengkap tanpa harus menunggu masa cuti tiba.
“Harapannya, PPPK di lingkungan Pemkot Bontang makin sadar akan haknya sekaligus disiplin dalam pengajuan. Semua harus sesuai prosedur agar tertib administrasi dan tidak menimbulkan masalah kepegawaian di kemudian hari,” pungkasnya. (Re)






