Mamuju, Katinting.com – Mulai menghangat kasus dugaan penilapan anggaran melalui modus perjalanan fiktiv, yang mengorbankan nama 28 orang ASN di lingkup Sekertariat DPRD Sulbar, dengan dugaan kerugian negara Rp.1,9 Miliar.
Dalam keterangan persnya, Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LK2P) Sulbar, menyampaikan pesan tegas kepada Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, agar kiranya mengambil langkah tegas dan eksklusif, dengan menonaktivkan pejabat Sekwan DPRD Sulbar inisial MH.
“Saya kira langkah elegan dalam mendukung penegakan hukum pemberantasan korupsi di Sulbar, Gubernur Suhardi Duka, harus tegas mengambil sikap secara eksklusif, untuk non aktivkan pejabat Sekwan inisial MH dari jabatan Sekwan DPRD Sulbar” tegas Koordinator Kajian LK2P Rustam Zain. Rabu (24/04).
Baca juga; Skandal Perjalanan Dinas Fiktif: 28 ASN Mutasi, Pejabat DPRD Sulbar Jadi Target Selanjutnya?
Menurutnya menonaktivkan pejabat Sekwan DPRD Sulbar, dalam rangka mempermudah yang bersangkutan menghadapi proses hukum yang saat ini berproses di Ditreskrimun Polda Sulbar.
“Terlebih kemudian pemanggilan pertama, terhadap inisial MH sudah mangkir, olehnya, agar yang bersangkutan tidak menjadikan alas an sibuk, maka mestinya Gubernur non aktivkkan yang bersangkutan” tutur Rustam.
Katanya, seorang pejabat yang menghadapi kasus hukum, harus diberi ruang yang bebas menjalani proses hukum, kalua Dia masih aktiv di jabatannya, maka tentu alas an sibuk di jabatannya, yang membuat Dia mangkir dari panggilan penyidik.
“Jadi kami desak Gubernur Sulbar kiranya menonaktivkan dulu pejabat Sekwan dari jabatannya, agar leluasa menjalani proses hukum yang menimpanya, terlebih ini dugaan korupsi” pungkas Rustam. (Fhatur Anjasmara)






