Mateng, Katinting.com – Kasus dugaan penghamilan yang melibatkan anggota Polres Mamuju Tengah (Mateng), Bripda NI, masih dalam tahap pendalaman oleh pihak kepolisian.
Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky Kristano, menegaskan bahwa penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan Bripda NI dengan seorang perempuan berinisial AS (21) terus berlanjut.
Kasus ini mencuat setelah AS mengunggah tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menuding Bripda NI melakukan kekerasan fisik serta memaksanya untuk melakukan aborsi. Dalam unggahan yang viral di media sosial itu, AS mengaku merasa terancam setelah hubungan mereka mengalami masalah serius.
“Saya sekarang tidak masalah jika kau mau bagaimana di belakangku, tapi satu yang ku minta, tolong buka sedikit hatimu untuk tanggung jawab,” tulis AS dalam pesannya yang menjadi perhatian publik.
Menanggapi isu ini, AKBP Hengky Kristano menyatakan bahwa Propam Polres Mateng tengah menangani kasus ini dengan serius.
“Saat ini, Propam masih melakukan pendalaman. Kami akan mengambil langkah sesuai hasil pemeriksaan,” ujarnya pada Selasa (11/2).
Kapolres menekankan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Jika terbukti melanggar kode etik atau hukum yang berlaku, Bripda NI akan menerima sanksi tegas.
“Setiap anggota kepolisian harus menjaga integritas dan profesionalisme. Jika terbukti bersalah, sanksi akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Bripda NI kini berada dalam sorotan publik setelah dugaan tindakannya menjadi viral. Masyarakat berharap pihak kepolisian dapat menangani kasus ini dengan transparan dan adil.
Kapolres Hengky juga mengingatkan seluruh anggota kepolisian untuk selalu menjaga etika serta tanggung jawab, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam kedinasan, guna mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Saat ini, pihak kepolisian masih mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan untuk memastikan kebenaran dari tuduhan yang ada. Jika terbukti bersalah, Bripda NI akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan Polri. (*/Zulkifli)






