Katinting.com, Penajam Paser Utara (PPU) – Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada kepastian terkait kapan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) PPU akan selesai. Salah satu alasan ketidakpastian ini adalah proses peralihan anggota DPRD dari periode 2019-2024 ke periode 2024-2029.
Bijak menjelaskan bahwa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk revisi RTRW hanya bisa dilakukan setelah seluruh Alat Kelengkapan DPRD (AKD), termasuk komisi-komisi, terbentuk.
“Kami belum dapat memastikan kapan revisi akan rampung, karena pembentukan Pansus definitif harus menunggu AKD terbentuk dan fraksi-fraksi menugaskan anggotanya,” jelasnya.
Ia menambahkan, meskipun ada harapan revisi RTRW bisa selesai dalam tiga bulan setelah Pansus terbentuk, tidak menutup kemungkinan prosesnya akan memakan waktu lebih lama.
“Awalnya kami menargetkan tiga bulan setelah Pansus terbentuk, namun ada kemungkinan proses ini akan memerlukan waktu lebih panjang,” tambah Bijak.
Setelah revisi RTRW selesai, Bijak menjelaskan bahwa pembahasan akan dilanjutkan dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten PPU. RDTR ini akan merinci isi RTRW untuk memastikan kesesuaiannya.
“RTRW dan RDTR itu saling berkesinambungan, setelah RTRW rampung, kami akan mulai merinci dalam RDTR. Proses ini juga akan memerlukan waktu yang cukup lama,” tutup Bijak.






