Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

SHOMPAD Colek Kejati Sulbar, Lanjutkan Untuk Tuntaskan Usut Replating 2020-2021

Salah satu kebun sawit milik warga di Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Mamuju Tengah, yang telah di replanting secara mandiri oleh pemiliknya. (dok Fhatur Anjasmara)

Mamuju Tengah, Katinting.com-Lama tak ada kabar, kembali LSM Solidaritas Pemerhati Hutan dan Anti Diskriminasi (SHOMPAD) Sulawesi Barat, kembali mencolek APH Kejati Sulbar, agar tak menghentikan proses pengungkapan dan pengusutan dugaan penyalagunaan program peremajaan sawit rakyat atau replanting di Sulawesi Barat, untuk program tahun 2020-2021.

Melalui siaran persnya, Direktur LSM SHOMPAD Muh Amril, Selasa (15/08) menegaskan bahwa pengungkapan kasus replanting yang telah memenjarakan beberapa tersangka hingga mendapatkan status pidana, yang terkait penyalagunaan replanting, baru sebatas program replanting tahun 2018-2019.

Mantan aktivisi Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sulbar ini, menjelaskan bahwa sesungguhnya dari awal pihaknya berharap Kejati, mengungkap dugaan penyalagunaan replanting tahun 2020-2021, karena program replanting yang berjalan tahun 2020-2021 inilah yang paling besar dugaan penyalagunaannya, dan melibatkan banyak pihak di dalamnya.

“Jadi dugaan penyalagunaan anggaran terbesar di program replanting, terjadi pada program yang berjalan tahun 2020-2021, mulai dari sejumlah pejabat hingga pembina pejabat, dan ketua kelompok tani serta penyedia bibit, ikut memainkan intsrumen penyalagunaan replanting saat itu, lalu menikmati untuk kepentingan prbadi” jelas Amril.

Selain itu, penyerobotan kawasan hutan lindung juga terjadi pada program replanting tahun 2020-2021, bahkan juga ada temuan, pesisir pantai yang tadinya tak ada pohon sawit tumbuh, juga ditanami pohon sawit, pun anggaran kompensasi untuk pemilik lahan yang masuk program replanting juga tidak tersalurkan dengan tepat sasaran.

“Karenanya, kami ingin memastikan Kejati Sulbar yang sudah terlanjur menangani kasus ini, agar tidak berhenti melakukan pengungkapan dan pengusutan pada dugaan korupsi anggaran replanting tahun 2020-2021” tegas Amril.

Ia ingin memastikan persoalan replanting yang tentu lebih menguntungkan pribadi para pihak yang terlibat didalamnya, agar bisa dituntaskan oleh Kejati Sulbar dalam membersihkan wilayah Mamuju Tengah dari prilaku oknum korup, dan semua instrumen hukum terlanggar dalam program ini kiranya dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Kami ingin, lewat pengungkapan dugaan penyalagunaan program replanting 2020-2021 ini, menjadi momentum bersih bersih prilaku oknum dari Bumi Lalla Tassisara, karenanya, kami tak ingin Kejati Sulbar tidak memproses kasus ini, meskipun sudah ada yang dipenjara, Kejati tidak boleh berhenti pada program replanting tahun 2018-2019” pungkas Amril. (Fhatur Anjasmara)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat