Mamuju Tengah, Katinting.com – Penanganan perkara yang saat ini, menjadikan oknum Kepala Desa Lumu, Kecamatan Budong budong, Mamuju Tengah, inisial Gs sebagai tersangka, masih terus bergulir di Polres Mamuju Tengah, dan sudah memasuki tahap perampungan berkas perkara.
Saat dihubungi laman ini, pengacara yang mendampingi pelapor, yakni Akriadi Pue Dollah, menjelaskan bahwa terhadap laporan kliennya di Polres Mamuju Tengah, pihaknya telah menerima SP2HP pada tanggal 7 Juni 2023, yang pada pokoknya memberitahukan bahwa laporan tersebut sebagaimana dalam pasal 335 ayat (1) KUHPidana junto pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 telah ditingkatkan ketahap penyidikan.
“Dan 10 Juni 2023 kami juga menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) KUHPidana junto pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951” jelas Akriadi.
Baca juga : https://katinting.com/pasca-gelar-perkara-polisi-tetapkan-oknum-kades-gs-sebagai-tersangka/
Karenanya, Ia berharap kepada penyidik Polres Mamuju Tengah, untuk tetap konsisten menggunakan perangkat aturan yang disangkakan dari awal dengan menerapkan pasal 335 ayat (1) KUHPidana junto pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, sebagaimana dua surat yang sudah kami terima sebelumnya.
“Karena dalam dua surat yang kami terima sebelumnya, jelas sangkaannya, hanya saja kemudian sampai setelah kami menerima SPDP, sampai hari ini, kami belum menerima informasi perkembangan penanganannya dari penyidik, yang tentunya kami berharap penyidik Polres Mamuju Tengah profesional dalam menangani perkara ini” harap Akriadi.
Katanya, perkara ini juga bukan perkara rumit, terlapor sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak tanggal 7 Juni lalu, sehingga tentu tak ada alasan bagi penyidik Polres Mamuju Tengah, untuk mengulur waktu tidak segera melimpahkan ke pihak Kejaksaan.
“Sebab itu kami mendesak penyidik Polres Mamuju Tengah, untuk segera melakukan pelimpahan perkara ini, ke pihak Kejaksaan, untuk proses hukum lebih lanjut” kata Akriadi.
Baca juga : https://katinting.com/kades-lumu-gazali-saya-tak-pernah-kejar-parang-warga-saya/
Sebagai tambahan, bunyi pelanggaran pasal 335 KUHPidana, ayat 1 yang berbunyi Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain, supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakukan tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri, maupun orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ratus ribu rupiah.
Sementara maksud untuk pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, diketahui bahwa membawa celurit, parang, atau Sajam, dengan maksud bukan untuk peruntukannya, atau untuk menusuk, menikam yang membawa terancam pidana penjara setinggi tingginya 10 tahun penjara. (Fhatur Anjasmara)
Comments are closed.