Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Polres Mateng, Ringkus 1 Orang Pelaku Kejahatan Narkoba

Penampakan barang bukti yang berhasil di sita dari pelaku, oleh aparat kepolisian. (dok Ist)

 

Mamuju Tengah, Katinting.com – Polres Mamuju Tengah, berhasil mengamankan satu orang berinisial M (47) yang kedapatan membawa dan memiliki barang terlarang berupa Sabu sabu.

Pria berinisial M ini di ringkus oleh polisi dalam operasi pekat Marano 2023 Mamuju Tengah, di Desa Pontanakayang, Kecamatan Budong budong, pada Minggu (29/01), dan saat ini masih sedang dalam proses pendalaman oleh Sat Narkoba Polres Mamuju Tengah.

Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy S, melalui Kasat Narkoba IPTU Tangdilimban, bahwa terungkapnya M sebagai orang yang memiliki dan membawa barang haram jenis sabu, merupakan hasil penyelidikan dari informasi yang di sampaikan oleh masyarakat, yang merasa risau dengan maraknya peredaran Narkoba di wilayah mereka.

“Setelah kami melakukan penyelidikan, akhirnya kami mengamankan pria inisial M dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku” tegas Tandi.

Baca juga : https://katinting.com/polres-mamuju-tengah-amankan-tiga-orang-terduga-pengedar-narkoba-dan-pil-boje/

Dalam penangkapan pria inisial M, ditemukan barang bukti 14 paket Sabu sabu dengan berat bruto 1,1 gram, 5 Sachet kosong, 1 buah Pirex kaca, 1 buah Korek api dan 1 unit Hp merek Nokia, yang diambil dari saku baju isteri, dan pengeledahan dilakukan oleh Polwan.

“Karena barang bukti tersebut, disimpan oleh pelaku tanpa sepengetahuan isteri pelaku, dan diakui sendiri oleh pelaku, saat kami lakukan introgasi pada M” pungkas Tandi. (Fhatur Anjasmara)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat