
Mamuju, Katinting,com – Fraksi Demokrat Pembangunan DPRD Sulbar menyetejui dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperd) menjadi Peraturan Daerah (Perda) meski dengan meninggalkan beberapa catatan penting.
Dua buah Ranperda itu yakni Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Ranperda Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Hal itu diketahui setelah Mahyuddin jubir dari fraksi Demokrat Pembangunan menyampaiakan pendapat akhir di sidang paripurna DPRD Mamuju, Senin (14/11/22).
Terkait degan Ranperda Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, eksistensi masyarakat hukum adat di Kabupaten Mamuju secara faktual sudah ada sejak nenek monyang sampai saat ini.
Katanya, secara sederhana masyarakat hukum adat merupakan bagian intergral masyarakat yang bersifat teritorial dan geneologis yang memiliki kekayaan sendiri, memiliki warga yang dapat dibedakan dengan warga masyarakat hukum lain dan dapat bertindak kedalam atau luar sebagai kesatuan hukum (subjek hukum) yang mandiri dan memerintah diri sendiri.
“Ada ahli berpendapat bahwa pengertian masyarakat adat harus dibedakan dengan masyarakat hukum adat lainnya,” sebutnya
Konsep masyarakat adat merupakan pengertian untuk menyebut masyarakat tertentu dengan ciri-ciri tertentu, sedangkan masyarakat hukum adatmerupakan pengertian teknis yuridis yang merujuk sekolompok orang yang hidup dalam suatu wilayah atau tempat tinggal dan lingkungan kehidupan tertentu, memiliki kekayaan dan pemimpin yang bertugas menjaga kepentingan kelompok dan memiliki tata aturan hukum sendiri
Terkhusus di Kabupaten Mamuju, mereka melihat ada beberapa kendala yang tentunya menjadi pekerjaan rumah kita semua diantaranya:
- Belum melakukan secara maksimal masyarakat adat yang sampai saat ini yang eksis dikabupaten mamuju. Hal ini dikuatkan dengan undang-undang dasar 1945 telah menegaskan keberadaan masyarakat hukum adat, dalam pasal 18 b ayat (2) uud 1945 sebagai hasil amendemen mengakui masyarakat kedua. Dan menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan berserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik indonesia, yang diatur undang-undang.
- Perlu dilakukan kajian secara komprensif hukum- hukum adat yang berlaku ditiap wilayah kabupaten mamuju, dengan melibatkan sejumlah kelompok masyarakat kebudayaan, adat. Akademis tujuannya adalah dan pemerhati agar perda perlindungan masyarakat adat ini singkron dengan hukum positif yang berlaku dinegara.
- Dalam praktik dikabupaten penyelenggaraan mamuju, sebaiknya pembangunan molakukan pertimbangan tanpa mengabaikan hukum adat yang berkembang dalam masyarakat, sebab kehadiran hak-hak masyarakat hukum adat sebagai pranata hang diakul sepanjang tidak bertentangan dengan semangat pembangunan.
Hal ini tentu berangkat dari dasar bahwa dalam uud 1945 disebutkan bahwa hak-hak tradisional masyarakat hukum adat dihormati sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik indonesia.
Yang kedua Penyelenggaraan perlindungan anak.
Anak mempunyai peranan penting sebagai pelaksana pembangunan masa depan,mereka adalah penerus estafet pembangunan dimasa yang akan datang jika implementasi terhadap sejumlah regulasi yang ada baik dari undang-undang hingga turunannya sampai keperaturan daerah terlaksana dengan baik.
Dalam setiap daerah, tentu dipandang penting untuk mewujudkan rasa keadilan pada anak melalui peraturan daerah, agar mendapatkan perlakuan yang adil dan tidak merasa dirugikan dalam mendapatkan haknya. Adapun faktor yang dijadikan dasar dilakukan perlindungan anak adalah dengan diawalt dengan maraknya kejahatan, baik berupa kekerasan eksploitasi, diskriminasi, penelantaran dan perlakuan yang salah. Dengan persoalan tersebut memerlukan upaya penyelesaian dengan tindakan nyata yang dilakukan oleh negara dan pemerintah daerah untuk mererapkan peraturan daerah yang ada.
“Kehadiran peraturan penyelenggaraan perlindungan anak merupakan angin segar bagi kita semua, implementasi kebijakan peraturan daerah ini dapat dilakukan melalui penyediaan sarana dalam melaksanakan hal-hal yang mempunyai pengaruh terhadap perudang-undangan dan mematuhi peraturan daerah,” katanya.
Meski terdapat sejumlah kesulitan dalam mengimplementasikan sebuah regulasi atau peraturan daerah. Seperti dilingkungan sosial dan ekonomi, program tersebut penting untuk didalami secara kritis sebab jika tidak dipahami secara utuh maka tentu sulit melakukan perubahan apa yang menjadi sasaran denagan memutuskan mata rantai diskriminasi pada anak.
Peraturah daerah tentang penyelenggaraan Perlindungan anak dipandang penting sebagai ikhtiar pemerintah dalam memwujudkan rasa aman, keadilan, tidak terlepas dari visi misi mamuju keren.
“Demikian sejumlah catatan dari Fraksi Demokrat Pembangunan DPRD Mamuju terhadap Penyelenggaraan Perlindungan Hukum Adat dan Penyelenggaraan Perlindungan Anak, selanjutanya kepada tuhan kami memohon petunjuknya, Fraksi Demokrat DPRD Mamuju menyetujui untuk dilanjutkan dan pembahasan pada tingkat berikutnya oleh DPRD,” pungkasnya.
(Advetorial)






