Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mateng Zona Merah, Tarawih Berjamaah Hingga I’tikaf Ditiadakan

Tangkapan layar surat edaran.

Mateng, Katinting.com – Menyandang status sebagai daerah Zona Merah penyebaran dan terjangkit Coronavirus Disiase 2019 (Covid-19). Kementerian Agama Kabupaten Mamuju Tengah, mengeluarkan panduan pelaksanaan ramadhan di Mamuju Tengah.

Surat Edaran yang wajib menjadi pedoman pengelola masjid sekabupaten Mamuju Tengah ini dalam pelaksanaan ibadah ramadhan, dikeluarkan di Mamuju Tengah, pada Senin (20/04).

Beberapa hal yang diatur dalam Surat Edaran tersebut, diantaranya selama ramadhan, kegiatan tarawih berjamaah di seluruh masjid di Mamuju Tengah ditiadakan, demikian juga kegiatan buka puasa bersama serta I’tikaf 10 hari di masjid juga ditiadakan.

“Sementara peringatan Nuzulul Quran setiap 17 ramadhan untuk ramadan kali ini juga ditiadakan, mengingat kondisi yang tak memungkinkan,” sebut Kemenag Mamuju Tengah, Mahmuddin, dalam Surat Edarannya.

Selain tarawih berjamaah dimasjid, dan buka bersama, serta peringatan Nuzulul Quran juga I’tikaf ditiadakan, Ia juga menyampaikan bahwa sholat Idhul Fitri 1 Syawal 1441  Hijriah yang biasanya dilaksanakan di lapangan terbuka juga masjid dan Takbiran Keliling juga ditiadakan. Termasuk dengan silaturrahmi dan halal bi halal cukup dilakukan lewat media sosial atau vidio conference.

“Karena semua itu berpotensi menjadi pemicu penyebaran Covid-19,. Karena ada kegiatan berkerumun lebih dari 5 orang,” sebut Mahmuddin.

Sementara untuk pembayaran zakat, ramadhan kali ini, Ia berharap agar dilakukan diawal ramadhan atau sebelum ramadhan.

“Kami berharap pembayaran zakat masyarakat lakukan awal ramadhan, agar penyalurannya,bisa lebih cepat kepada yang berhak, karenanya, kami berharap edaran ini dapat segera disebarluaskan, karena sangat penting jadi panduan masyarakat di Mamuju Tengah, untuk menjalankan ramadhan,” pungkas Mahmuddin.

(Mahfudz)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat