Pasangkayu, Katinting.com – Tiga pemuda asal Dusun Mekar, Desa Tikke, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu dibekuk Tim Sat Narkoba Polres Mamuju Utara saat berpesta Narkoba jenis Sabu.
Penangkapan dilakukan polisi dari laporan masyarakat atas dugaan adanya pesta narkoba disalah satu rumah tersangka di Dusun Mekar. Tim Satnarkoba Polres Mamuju Utara langsung melakukan penggerebekan dan tanpa perlawanan polisi berhasil meringkus ketiga pelaku saat tengah asik mengkonsumsi Sabu.
Dari penggeledahan di rumah tersangka Riko 27 tahun, polisi menemukan barang bukti berupa dua saset paket sabu yang disimpan tersangka dibawah alas kaki depan pintu masuk rumah. Polisi juga berhasil menyita alat hisap sabu, korek api, alat pres, serta satu buah telpon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Ketiga pelaku yakni Riko 27 tahun sebagai pemilik rumah, Latahang 20 tahun, Latang 38 tahun, kemudian di gelandang ke kantor Polres Mamuju Utara berikut barang buktinya untuk keperluan penyelidikan.
Dihadapan petugas ketiga pelaku mengaku telah mengkonsumsi sabu secara bergantian sesaat sebelum mereka ditangkap.
Kasat Narkoba Polres Mamuju Utara, Iptu Agung Surya mengatakan, “Berkat laporan masyarakat, ketiga pelaku berhasil diringkus saat tengah asik pesta narkoba jenis sabu di rumahnya, dari hasil penggerebekan tersebut Tim Sat Narkoba berhasil mengamankan barang bukti dua saset paket sabu, alat hisap sabu, alat pres, telpon genggam yang diduga digunakan pelaku saat bertransaksi”.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku ditahan di sel tahanan Polres Mamuju Utara dan diganjar Pasal 112, 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Joni)