Ikram Ibrahim (memakai jas) saat rapat KUA PPAS di kantor DPRD Pasangkayu. (Foto Arham Bustaman)
banner 728x90

Pasangkayu, Katinting.com – Pembahasan kebijakn umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPAS) antara tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan bagian anggaran (Banggar) DPRD Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat masih tersendat.

Berpedoman pada rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan prioritas pembangunan nasional dalam rencana kerja pemerintah (RKP) tahun 2020, mestinya pembahasan KUA PPAS harus tepat waktu.

Itu merujuk pada Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020.

Anggota Banggar DPRD Pasangkayu, Ikram Ibrahim menuding rapat pembahasan KUA PPAS sengaja diulur, sehingga akhirnya tetap diparipurnakan meskipun dinilai melanggar.

Padahal, mendasar pada UU MD3 2014 bahwasanya pembahasan dan keputusan disepakati secara kolektif dan kolegial antara DPRD dan pemda sebelum ditetapkan pada rapat paripurna.

“Tidak akan ada paripurna jika tidak ada proses tahapan pembahasan PPAS, karena selama ini masih pada tahapan KUA. Itu berpotensi melanggar UU MD3 2014,” jelas Ikram di kantor DPRD Pasangkayu, Sulawesi Barat, 2 Agustus 2019.

Selain itu, ia juga protes anggaran yang diajukan lingkup sekretariat daerah terlalu berlebihan dan tidak jelas peruntukannya. Padahal, menurutnya masih banyak yang lebih membutuhkan.

Sehingga ia dan beberapa anggota banggar DPRD Pasangkayu lainnya juga meminta semua program dikembalikan pada KUA PPAS tahun lalu, kalau tidak ada kesepakatan bersama.

Terpisah, wakil ketua DPRD Pasangkayu, Musawir Az Isham menjelaskan jika hal itu terjadi, maka yang diuntungkan pihak pemda. Sebab, sebagian dari perencanaan lepas dari kontrol DPRD.

Namun dia meyakini, agenda pembahasan akan segera rampung sesuai jadwal. Sebab, menurut pengalaman belum pernah terjadi pengembalian kerangka program pemda ke tahun sebelumnya.

Sekretaris Daerah Pasangkayu selaku ketua TAPD, Firman mengatakan, pihak pemda sudah menyerahkan semua kewajiban pemda ke pihak banggar sesuai regulasi waktu yang diberikan empat minggu.

Mantan kepala Bappeda Pasangkayu ini juga tidak mengerti kalau molornya pembahasan akibat unsur kesengajaan, karena menurutnya di banggar punya mekanisme tersendiri berdasarkan tata tertib yang berlaku.

Ia pun menklarifikasi, jika terjadi keterlambatan pembahasan sesuai waktu yang diberikan, maka pemerintah daerah memberikan surat edaran penyusunan ranperda terkait KUA PPAS 2020, tidak seperti pemahaman yang berkembang.

“Intinya kita semua harus memahami regulasi. Apalagi sebelumnya sudah ada sosialisasi mengenai implementasi Permendagri 33 tahun 2019 yang dihadiri seluruh tim anggaran baik pemda maupun DPRD se-Sulbar di Makassar beberapa waktu lalu,” kata Firman kala dikonfirmasi, 3 Agustus.

Terkait soal besaran anggaran di lingkup kesekretariatan daerah yang mecapai sekira Rp. 3 miliar (tiga miliar rupiah) dan di beberapa OPD yang dianggap timpang, dirinya mempersilakan pihak banggar untuk membaca secara detil pagu yang diajukan.

(Arham Bustaman)

Bagikan