Gubernur Sulbar, Ali Baal saat memberikan sambutan di hari otoda. (Humas Pemprov Sulbar)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar memimpin upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXII yang berlangsung di lapangan upacara kantor Gubernur Sulbar, yang mengusung tema mewujudkan Nawacita melalui penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis. Rabu (25/4).

Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar menyampaikan, penyelengaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis artinya, bukan hanya mengharuskan daerah-daerah menjalankan kewenangan otonomi daerah berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga harus transparansi dan partisipasi publik sebagai dasar tolak ukur utama dalam setiap pengambilan kebijakan sehingga apapun kebijakan itu dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

“Penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih  dan demokratis juga bermakna bahwa pelaksanaan implementasi otonomi daerah didasarkan atas aspek kelembagaan, bukan atas kehendak seseorang atau kelompok tertentu sehingga dalam setiap penyelenggaraanya, otonomi daerah taat kepada prinsip bahwa semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. Penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih merupakan bagian yang sangat penting dari sebuah proses demokrasi, karena hal ini menjadi syarat mutal bagi pembangunan yang menyeluruh dan berimbang,” kata Ali Baal Masdar membacakan sambutan seragam Mendagri Tjahjo Kumolo.

Masih kata Ali Baal, untuk memastikan penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis pemerintah telah, sedang dan terus melakukan berbagai terobosan. Salah satunya dengan menerbitkan PP Nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memperjelas mekanisme koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum sehingga dalam menangani pengaduan masyarakat akan dipelajari bersama apakah mengarah pada indikasi korupsi atau kesalahan administrasi agar diskresi administrasi tidak menimbulkan pidana,”sambungnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa inovasi merupakan katalisator peningkatan daya saing dan kemajuan perekonomian daerah, dan pemerintah juga telah menerbitkan PP Nomor 38 tahun 2017 tentang Inovasi daerah. Dalam peraturan ini, diatur batasan tegas, yaitu dengan pengaturan secara rinci dan jelas mengenai prinsip, kriteria dan mekanisme inovasi daerah sebagai suatu kebijakan daerah. Itu sangat penting untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang.

“Jangan takut untuk berinovasi, sudah ada jaminan perlindungan hukum, bahwa inovasi tidak bisa dipidanakan,” tandasnya.

Pada kesempatan tersebut juga ditekankan tiga hal. Pertama, integritas dan profesionalismbe bagi para pemimpin dan penyelenggara pemerintahan daerah dalam implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah merupakan hal yang harus dikedepankan. Kedua, menjadi perhatian dan komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Ketiga, upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan daya saing perekonomian daerah harus terus menjadi prioritas utama kebijakan di semua level pemerintah.

(Advertorial/Fadilah)

Bagikan