DR saat berhasil diringkus Personil gabungan Satuan Resmob dan Intelmob Polda Sulbar. (Hums Polda Sulbar)
DR saat berhasil diringkus Personil gabungan Satuan Resmob dan Intelmob Polda Sulbar. (Hums Polda Sulbar)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Personil gabungan Polda Sulbar yang terdiri dari Satuan Resmob dan Intelmob Polda Sulbar berhasil meringkus “DR”, pelaku pencurian kekerasan (Curas) dan pemerkosaan di Lingkungan Lekbeng Timur, Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju di area kebun kelapa Sawit. Senin (4/6).

Penangkapan DR (20) berdasarkan laporan Polisi LP/ 96 /V/2018/Sek Rural  tanggal 22 Mei 2018, yang diketahui merupakan salah satu warga Dusun Duri Kumba, Desa Karossa Kelurahan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah yang berprofesi sebagai Petani yang berhasil di amankan oleh Tim Gabungan Polda Sulbar.

Dari keterangan dari Kanit Resmob Kompol Sumijur, DR diduga melakukan tindakan pidana kejahatan berupa pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan berdasarkan pasal 365 KUHP dan 285 KUHP.

Berdasarkan kronologi kejadian dari Humas Polda Sulbar, awalanya korban  berteduh dibawa Pohon Mangga disekitar TKP, sekira 20 menit korban kemudian menuju motornya. Namun saat korban ingin menghidupkan motornya tiba-tiba kendaraannya macet dan tak bisa dihidupkan. Bersamaan dengan tersebut, pelaku dari arah belakang tiba-tiba datang dengan mengancam korban agar tidak berteriak dan menarik korban kearah kebun kelapa sawit, saat di kebun korban diperkosa dan dua unit HP milik korban dibawa kabur setelah dilecehkan oleh pelaku.

Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, satu unit handphone blackberry warna hitam (tempat ditemukan memori korban), satu unit handphone vivo warna gold, satu buah senjata tajam dan satu buah kartu memori SDcard (milik korban).

Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka DR juga mengakui pernah melakukan tindak pidana curanmor dan menjualnya kepada AC yang kini jadi buronan, dengan nomor laporan LP/23/VI/2018/Sulbar/Res Mamuju/Sek Sampaga.

Selain itu, pelaku pernah menjalani pidana sebanyak tiga kali dan di tahan di rutan Kabupaten Majene dan bebas sekira bulan April 2018. Atas perbuatan pelaku, ia dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka kasus tersebut tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP, tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(Humas Polda Sulbar)

Bagikan
Deskripsi gambar...