

Mamuju, Katinting.com – Sesuai dengan Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat kepada Gubernur Sulawesi Barat. Nomor : 160/323/DPRD/V/2015 tanggal 3 Mei 2016 perihal : Penyampaian hasil akhir uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat.
Wakil Gubernur Sulbar H. Aladin S Menggga resmi melantik lima anggota komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) yang lolos dalam tahap seleksi kalayakan dan kepatutan, yaitu Rahmat Idrus (Praktisi Hukum), Andry Pramono (Mantan Anggota Panwas Mamuju), dan Andi Fachriady Kusno (Mantan Anggota KPID), Andi Ishaq Abdullah, Dulhaj Muchtar Mahmud. Dengan berdasar Surat keputusan Gubernur Sulawesi Barat V/2016. Tentang pengangkatan Anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) dengan masa jabatan 2016 – 2020.
Dalam sambutan Wakil Gubernur Sulawesi Barat mengatakan pelantikan KIP Sulawesi Barat. Dalam bentuk menjalankan amanah Undang – undang RI No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik Bab VII bagian 1, komisi informasi adalah lembaga mandiri yang bertugas menjalankan undang undang dan peraturan pelaksaannya menetapkan petunjuk teknis dan standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudiksi nontiligasi.
Selain itu, lembaga ini diharapkan nantinya akan menjadi lembaga yang akan mengurus sengketa informasi baik dari mediasi maupun jalur hukum.
Tugas komisioner adalah tugas kenegaraan sebagaimana amanah undang-undang RI No 14 Tahun 2008 yang penuh dinamika tantangan dari publik dan dilandasi kejujuran, keikhlasan, keterbukaan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada tuhan Yang Maha Esa dan kepada seluru kaum.
Dalam pelantikan ini dihadiri oleh Perwakilan ketua DPRD Sulbar, Komisi 1 DPRD Sulbar, puluhan tamu undangan. (Zulkifli)


