

Mamuju, Katinting.com – Kasus dugaan ijazah palsu tersangka Resmi Naso Kades Doda, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, terus dikembangkan Ditreskrimum Polda Sulbar.
BACA JUGA : Kades Doda Diancam Pidana 7 Tahun Penjara
Subdit 1 Ditreskrimum Polda Sulbar, AKP. Syamsuriansah, SE., mengatakan kemungkinan akan adanya tersangka baru, menunggu keterangan lebih lanjut dari tersangka Resmi Naso. “Kita akan dengarkan keterangan lebih lanjut dari tersangka, jika keterangan tersangka mendukung akan ada tersangka baru,” sebut AKP. Syamsuriansah, SE., via HP , Selasa (8/5).
Dalam kasus tersebut, kepolisian telah mengambil keterangan saksi sebanyak 22 orang dan sejumlah keterangan ahli. “Kami menetapkan Kades Doda sebagai tersangka sudah memenuhi alat bukti, cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka. Kami juga sudah mengambil keterangan ahli pihak departemen agama yang membawahi Alkhairaat Baras dan Diknas Sulbar, ditambah dokumen dari laboratorium forensik, hasil labfor,” terang AKP. Syamsuriansah, SE.
Kalau alat bukti sah lainnya telah sesuai pasal 184 KUHP, itu telah kami penuhi semua. Sambung AKP. Syamsuriansah, SE., menjelaskan keterangan dari ahli, bahwa cara memperoleh dan mendapatkan ijazah milik Resmi Naso tidak sesuai persyaratan yang ada, dimana ijazah Madrasah Aliyah Alkhairaat yang diterima Resmi Naso itu ijazah yayasan bukan ijazah negara. “Dia tidak melalui ujian negara, yang dia peroleh itu hanya ijasah yayasan saja, dia tidak mengikuti proses belajar mengajar dan tidak tercatat dibuku induk. Dia selalu mengatakan ada, dan kami menunggu sampai sekarang itu selalu dibilang ada, dan ternyata belum ada”.
Sejumlah kejanggalan pada ijazah milik Resmi Naso, disampaikan AKP. Syamsuriansah, SE., sesuai dengan umur kelahirannya tahun 1966, mendapatkan ijazah Madrasah Aliyah (Alhairaat) tahun 2008, itu umurnya berapa? Kalau dia mengikuti ijazah paket C itu sah-sah saja. Selain itu, jumlah nilai yang ada dihalaman terakhir ijazah Resmi Naso tidak sesuai dengan jumlah yang harus dituliskan, jumlah rata-rata 18,70 yang harusnya jumlah keseluruhan dan kemudian dirata-ratakan.
“Kami tidak main-main menetapkan sebagai tersangka, karena kami sudah memenuhi beberapa alat bukti yang sah, sesuai KUHP 184 semua kami sudah penuhi,” pungkasnya.
P21 akan dilakukan secepatnya, kalau berkas sudah siap, kami sudah mengambil keterangan Kades Doda, secepatnya akan kami kirim berkas perkaranya ke JPU (jaksa penuntut umum) dalam hal ini JPU Mamuju Utara untuk diteliti, imbuhnya.
Sementara itu, katinting.com coba beberapa kali menghubungi Resmi Naso via HP nomor 085298XXX177 yang biasa ditelpon, sedang tidak aktif dan menyebutkan panggilan masuk diblokir.
Kasus yang membelit Resmi Naso, disangkakan KUHP pasal 266 ayat 2, junto 263 ayat 2 dengan ancaman hukum 7 tahun penjara dan Sub undang-undang Sisdiknas (sistem pendidikan nasional) pasal 69 (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Anhar)

