Pemerintah desa yang memiliki lahan desa sebagai aset desa, dimanfaatkan dengan membuat kolam desa. (dok Ist)
banner 728x90

 

Mamuju Tengah, Katinting com – Salah satu sumber kekayaan desa, melekat pada aset desa yang memiliki nilai ketika di konversi menjadi rupiah dan dapat menjadi modal pembangunan di desa. Dan jenis aset itu salah satunya yang paling kurusial adalah aset tanah desa, baik yang di gunakan untuk fungsi fasilitas umum maupun fungsi lainnya.

Dari 54 desa di Mamuju Tengah dalam laporan penilaian aset desa No.700/001/I/2023 tertanggal 02 Januari 2023, tidak kurang dari 26 desa yang tidak mencatatkan aset desa berupa tanah. Selain aset tanah, aset lainnya pun juga masih luput dari di catatkan oleh pihak Pemdes.

Saat ditemui, Kepala Bidang Pelayanan Sosial, Dasar & Sarana Prasarana Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Mamuju Tengah, Sujarno, mengemukakan bahwa saat ini, diakuinya di beberapa desa, saat ini sedang dalam proses input data aset desa lewat aplikasi yang di buat oleh Kemendagri yakni Sipades, nah di sana itu bisa dilihat perkembangannya, sejauh apa setiap desa di Mamuju Tengah, kemajuan proses input data mereka.

“Jadi untuk proses registrasi aset desa secara menyeluruh memang saat ini sedang dilaksanakan, dan sementara berlangsung, para desa sedang dalam tahap mengunggah data data aset mereka ke Sipades” aku Sujarno.

Akan tetapi, Ia mengungkapkan bahwa terkait aset desa berupa lahan atau tanah, memang ada beberapa desa belum mencatatkannya, tidak kurang dari 25 desa, itu berdasarkan data dari LHP Aset Desa yang ada di Dinas.

“Salah satu kemudian menyebabkan ini tidak di catatkan, karena adanya prilaku oknum desa sebelumnya, yang menjual aset desa berupa tanah, dan kami menemukan di lapangan memang tanah tersebut sudah bersertifikat” ungkap Sujarno.

Ia juga menambahkan alasan lain, mengapa ada desa belum mencatatkan aset lahan desa mereka, karena desa berdalih bahwa aset yang dimilikinya, adalah aset Pemda sehingga itu tidak dicatatkan dalam aset desa.

“Nah inilah kemudian, yang saat ini, sedang kami rapikan, memisahkan mana aset Pemda yang ada di Desa, dan mana yang memang aset desa, sementara untuk aset desa berupa lahan, yang telah berpindah tangan, kami sementara melakukan upaya negosiasi kepada pihak terkait” pungkas Sujarno. (Fhatur Anjasmara)

Bagikan

Comments are closed.