Pasangkayu, Katinting.com – Rapat paripurna laporan keterangan dan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah Pasangkayu 2019, Rabu, 13 Mei 2020, dihentikan sementara akibat hujan intrupsi dari sejumlah anggota DPRD Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Adu argumentasi yang cukup alot tak terelakkan sesama anggota DPRD mewarnai sidang paripurna kali ini yang dihadiri wakil bupati dan sekda Pasangkayu.
Pasalnya, terdapat beda pandang soal rekomendasi dan sikap di antara anggota DPRD yang hadir terkait mekanisme paripurna dan legal draf penyusunan LKPJ yang dinilai tidak relevan.
Ketua DPRD Pasangkayu, Alwiaty menyampaikan sidang paripurna diskorsing dan akan dilanjutkan pada hari Jumat lusa, 15 Mei 2020.
Lukman Said (PDI Perjuangan) mengawali intrupsi pasca sekretaris pansus LKPJ, Herman Yunus membacakan laporan pansus soal LKPJ kepala daerah di ruang paripurna DPRD tersebut.
Menurut Lukman Said, ia tak mampu menyembunyikan kekecewaan dengan pihak DPRD terkait mekanisme yang dia anggap salah. Karena, melakukan paripurna tentang LPKJ sebelum ada rekomendasi dari pansus.
“Saya kecewa, karena ini menyangkut kewibawaan lembaga (DPRD). Tidak bisa paripurna kalau belum konek (kesepakatan internal),” kesal manta ketua DPRD Pasangkayu itu.
Pansus itu dibentuk untuk melakukan komunikasi dan rekomendasi yang disampaikan kepada pimpinan yang disetujui fraksi.
Sehingga fraksi di DPRD, lanjut Lukman bisa mengambil sikap. Karena bagi dia, aturan sekarang tak jauh beda dengan yang lama, hanya beda tipis.
Saifuddin Andi Baso (Golkar), juga sependapat dengan Lukman Said. Dalam sidang itu kata dia, sebenarnya pihak pemda belum bisa dihadirkan sebelum pansus memberikan rekomendasi kepada pimpinan dan fraksi.
“Sebenarnya, kita di lembaga ini (DPRD) sudah dipermalukan oleh mekanisme dan tata tertib itu sendiri. Dalam undang-undang dijelaskan hanya sebatas rekomendasi, tidak ada penolakan,” tegas Saifuddin.
Ia berharap, sidang paripurna tersebut tetap dilanjutkan dan mengeluarkan rekomendasi mengenai LKPJ dimaksud tidak sesuai PP nomor 13 tahun 2019. Dan, ia meminta pemda memberikan jawaban secara tertulis ataupun lisan.
Tapi, Andi Yusuf (Hanura), meminta agar paripurna ini ditunda. Karena, ia menyimpulkan bahwa keterlambatan pembahasan LKPJ yang menyebabkan itu, pemda sendiri.
Ketua pansus LKPJ, Musawir Aziz Isham menegaskan PP nomor 3 tahun 2007 yang dijadikan legalitas penyusunan LKPJ pemda yang melatari persoalan ini.
Alasannya, itu sudah tidak sesuai dan itu sudah dilaporkan ke wakil bupati. Meski begitu, sekda menyilakan melakukan setelah berkoordinasi (wakil bupati).
Saat Musawir menyampaikan itu ke forum, secara spontan ia menunjuk sekda jadi “biang kerok” karena terlalu hebat. Bahkan melenceng hingga ke persoalan BPJS.
Menurutnya, pansus LKPJ dibentuk melalui paripurna dan melaporkan hasil juga melalui parupurna di DPRD. Tapi itu tidak dibahas, karena landasan hukumnya sudah diganti.
Kata Herman Yunus (PPP) selaku sekretaris pansus LKPJ, dasar penyusunan LPKJ kepala daerah seharusnya merujuk pada PP nomor 13 tahun 2019, bukan PP nomor 3 tahun 2007.
Ia melanjutkan, ini bisa dikategorikan pembangkangan konstitusi, andai pemda menyusun draf tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Pansus tambah Herman, dan secara kelembagaan tidak ada kebencian terhadap pemerintah daerah. Tapi, hanya menjalankan fungsi.
Tanggapan Sekda Pasangkayu Atas Pernyataan DPRD
Firman yang ditemui media di ruang kerja setda Pasangkayu usai penundaan paripurna, mengatakan pihak pemda belum mengambil sikap. Dan masih menunggu hasil paripurna berikutnya.
Berdasar pada ketentuan PP nomor 13 tahun 2019, setelah LKPJ diserahkan, selanjutnya pihak DPRD diberi waktu selama 30 hari untuk menelaah.
Ia menambahkan, sebenarnya tidak ada perbedaan rujukan terkait penyusunan LKPJ kali ini, dan membenarkan pihak pansus mencantumkan PP nomor 13 tahun 2019.
Soal ada atau tidak adanya keputusan dalam paripurna, itu merupakan proses bagian dari pelaksanaan PP ini.
Ia mengaku menerima apapun yang disampaikan pihak pansus. Termasuk yang disampaikan Musawir. Itu hal yang baik, karena itu sebagai wujud respon atau telah secara institusi atau personal.
“Secara pribadi, saya anggap itu hal yang baik. Karena ini, kita perlu melakukan introspeksi agar kita bisa melakukan perbaikan ke depan,” aku Firman nada merendah.
Arham Bustaman