Pasangkayu, Katinting.com –Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu melaksanakan Sosialisasi Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di aula kantor Kecamatan Bambalamotu, Rabu (6/11).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat, Kepala Desa dan Kepala Dusun se-Bambarasa (Bambalamotu, Bambaira dan Sarjo).
Dalam sosialisasi ini dihadiri juga dari Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Lembaga, Nurliana, S. PD.I. Ia mengatakan bahwa Belajar dari Pilkada sebelumnya, Pilgub, Pileg dan Pilpres ada beberapa Indeks Kerawanan dalam Pilkada 2020.
Lanjut kata Nurlina, Indeks Kerawanan dalam Pilkada 2020 yaitu (1) Intimidasi baik kepada masyarakat maupun penyelenggara, (2) Money Politik, (3) Mobilisasi Massa, (4) Netralitas ASN dan Kepala Desa, (5) Netralitas KPU dan jajarannya.
Indeks Kerawanan tersebut untuk memudahkan Bawaslu melakukan Pencegahan dan pengawasan nantinya.
Masih kata Nurliana, bahwa persoalan politik uang saat pelaksanaan pemilu selalu menjadi masalah, sehingga turut mengurangi kualitas demokrasi kita.
Praktik politik uang masih menjadi kekuatan utama yang mempengaruhi pilihan masyarakat di Pemilu hingga kini. Satu sisi pasangan calon butuh dukungan suara, sedangkan pada sisi lain masyarakat cenderung melihat pemilu sebagai peluang untuk mendapatkan materi.
“Dilema memang, kondisi ini diakibatkan karena kurangnya kesadaran masyarakat dan juga pihak yang berkepentingan seperti tim kampanye pasangan calon,” tutur Nurlina.
Olehnya itu, Nurliana meminta agar ASN,Kepala Desa dan Camat sebagai stake holder membantu Bawaslu dalam melakukan pengawasan partisifatif. “Bapak dan ibu harus memberi contoh yang baik. Agar tercipta tatanan Demokrasi yang baik dan bermartabat,” pintanya.
Nurliana juga menegaskan, agar ASN, Camat, Kepala Desa dan Kepala Dusun harus bersikap netral, sebagaimana diatur dalam UU No. 10 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No. 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU, pasal 71 dan Pidananya di Pasal 188.
Selain itu Netralitas ASN diatur dalam UU No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Untuk Netralitas Kepala Desa dan perangkatnya diatur dalam UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam aturan ini menegaskan agar ASN, Kepala Desa, TNI,Polri dan BUMN bersikap Netral, tidak menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu calon, tutupnya.
(Edit : Anhar)