Ketua KPU Sulbar, Rustang. Foto (Zulkifli)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat, ARS resmi jadi tahanan kota, sejak Kamis (21/2) kemarin.

Tersebut dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka Perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat peraga kampanye (APK) Pilkada, tahun anggaran 2016 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Katua KPU Sulbar, Rustang mengaku sudah mengetahui hal tersebut. Namun sampai saat ini dirinya belum menerima surat resmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju setelah anggotanya resmi jadi tahanan kota.

“Belum ada surat dari Kajari bahwa dia sudah jadi tersangka. Mungkin ada tapi belum sampai, yang jelas saya belum baca. Kalau sudah ada surat, tentu kita akan konsultasi ke KPU pusat tentang bagaimana tindak lanjutnya,” ujar Rustang saat ditemui diacara diskusi publik yang diselenggarankan oleh The 16 Millenial, Sabtu (22/2) malam.

Olehnya itu, Ia mengaku belum bisa mengambil keputusan terkait apakah akan ada penggantian anggota atau tidak.

Namun dirinya menyatakan selama tersangka masih masuk kantor, dalam artian kinerja KPU tidak terganggu dalam menyukseskan tahapan pemilu, ia merasa itu bukan menjadi suatu masalah.

“Karena beliau (ARS) memang fungsi administrasi. Nah selain itu kita ada kabag tiga orang untuk melayani setiap devisi. Kecuali kalau sudah ditahan dalam bentuk kurungan itu yang memungkinkan. Tapi resikonya kalau dia ditahan dalam waktu cepat, kesinambungan kerja itu karena tahapan ini sedang berlangsung,” katanya.

Rustang menilai selama ini kinerja sekretaris KPU tersebut sangat bagus, tenang, serta tidak ada beban psikologis dengan adanya kasus tersebut.

“Kami tetap menghargai penegakan hukum, cuma kalau bisa sampai ke pemilu dulu, karena ini kesinambungan kerja. itu harapan kami. Tapi kalau sudah ditahan pasti akan diganti. Saya katakan asal tidak bisa masuk kantor pasti (ganti) tapi inikan masih bisa, cuman tidak bisa keluar kota Mamuju,” tutup Rustang.

(Zulkifli)

Bagikan