Mamuju, Katinting.com – DPRD Provinsi Sulawesi Barat mengambil langkah strategis menyikapi dua persoalan penting yang menyangkut kepemimpinan daerah dan nasib ribuan aparatur sipil negara. Dalam Rapat Pimpinan Diperluas yang digelar di Ruang Rapat Ketua DPRD pada Senin, 13 Juli 2026, pimpinan dan anggota dewan membahas tuntas agenda pemilihan Wakil Gubernur serta keresahan ASN terkait pemblokiran layanan MY ASN.
Rapat yang berlangsung serius namun dinamis ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulbar, Amalia Fitri, didampingi Wakil Ketua St. Suraidah Suhardi dan Munandar Wijaya. Turut hadir Ketua Komisi I Syamsul Samad, sejumlah anggota dewan seperti Firman Argo Waskito, Rahmat Ichwan, Fredy Boy, Yudiaman Firusdi, Irfan Pahri Putra, dan Haluddin. Jajaran Sekretariat DPRD juga hadir lengkap, termasuk Sekretaris DPRD Arianto serta para kepala bagian terkait.
Ada dua isu besar yang menjadi sorotan dalam rapat tersebut. Pertama, tindak lanjut atas surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia mengenai pemberhentian Wakil Gubernur Sulawesi Barat yang telah diterima DPRD sekitar dua pekan sebelumnya. Surat ini menjadi dasar hukum bagi DPRD untuk segera mempersiapkan tahapan pemilihan wakil gubernur yang baru.
“Surat tersebut menjadi dasar bagi DPRD untuk mempersiapkan tahapan pelaksanaan pemilihan Wakil Gubernur Sulawesi Barat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Amalia Fitri.
Kedua, rapat juga menyoroti keresahan yang melanda Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Persoalan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dinilai telah berlangsung cukup lama dan belum mendapatkan respons kelembagaan dari DPRD akhirnya mendapat perhatian serius. Pembahasan ini menjadi bentuk kepedulian DPRD dalam memastikan kepastian informasi dan perlindungan terhadap hak-hak ASN.
Apa yang diputuskan dalam rapat tersebut? Terkait proses pemilihan Wakil Gubernur, DPRD akan segera memulai tahapan dengan membentuk Panitia Pemilihan (Panlih). Langkah awal yang akan dilakukan adalah menyampaikan surat kepada partai-partai pengusung atau koalisi. DPRD akan menunggu balasan dari koalisi dalam waktu sekitar satu minggu sebelum melanjutkan pembentukan Panitia Pemilihan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, untuk menyikapi persoalan ASN dan BKN, DPRD memutuskan untuk segera meminta penjelasan secara rinci kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, pimpinan DPRD berencana melakukan konsultasi langsung dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat. Langkah ini diambil untuk memperoleh kejelasan dan mencari solusi atas persoalan yang dihadapi ASN Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Ketua DPRD menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil merupakan bentuk komitmen lembaga dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya ini juga sejalan dengan Panca Daya Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel demi mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. (*)






