Mamuju, Katinting.com — Bapperida Provinsi Sulawesi Barat memperkuat pengelolaan data sektoral sebagai fondasi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027. Koordinasi berlangsung Selasa, 19 Mei 2026, di Ruang RPJMD Kantor Bapperida, dan dirangkaikan dengan Forum Satu Data Sulawesi Barat yang melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) serta Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DiskominfoSS) Provinsi.
Forum difungsikan sebagai ruang konsolidasi untuk membangun sistem data pembangunan yang terstandar, terintegrasi, dan berkelanjutan. Inisiatif ini sejalan dengan visi Gubernur Suhardi Duka untuk mewujudkan pembangunan daerah maju dan sejahtera melalui kebijakan berbasis data yang akurat, terukur, dan tepat sasaran.
Garis besar kebutuhan data
-
Jenis data sektor yang diidentifikasi: demografi (kependudukan, registrasi), ekonomi (PDRB sektoral, UMKM, ketenagakerjaan), sosial (pendidikan, kesehatan, kemiskinan/desil), infrastruktur (ketersediaan jalan, irigasi, listrik), lingkungan (lahan, tutupan lahan, bencana), dan fiskal (realisasi anggaran OPD).
-
Sumber primer: data registrasi (Dukcapil, registri layanan kesehatan, registri pendidikan), sensus (BPS), dan data administratif OPD. Sumber sekunder: survei sektoral, basis data kementerian/lembaga, dan pemutakhiran data desa.
-
Kualitas yang dikejar: validitas, konsistensi metadata, frekuensi pembaruan, interoperabilitas format, dan dokumentasi sumber (provenance).
Pernyataan kepala Bapperida
Kepala Bapperida Sulawesi Barat, Drs. Amujib, M.M., menegaskan seluruh perencanaan harus berbasis data valid dan berstandar. Menurut Amujib, indikator dalam dokumen RPJMD dan RPJPD adalah representasi terukur dari variabel sektoral yang bersumber dari BPS, kementerian/lembaga, dan OPD.
“Semuanya sudah diarahkan dari pusat: perencanaan berbasis kuantitatif. Tidak ada lagi asumsi tanpa data,” kata Amujib. Ia menyoroti dua masalah praktis di lapangan: ketidakseragaman format data antar kabupaten/kota dan ketidaklengkapan metadata sehingga menyulitkan integrasi di tingkat provinsi. “Kami membutuhkan format yang sama; jika format berbeda-beda, konsolidasi menjadi sulit,” ujarnya.
Validitas data sebagai dasar anggaran
Amujib menekankan bahwa hanya data tervalidasi yang dapat dipakai untuk penyusunan program dan alokasi anggaran. Ia meminta agar wali data di setiap OPD mempercepat verifikasi dan pemutakhiran registri sektoral, termasuk:
-
Melakukan audit data internal triwulanan.
-
Menyusun metadata standar sesuai pedoman Satu Data Indonesia.
-
Menetapkan protokol transfer data ke pusat data provinsi (API/CSV dengan skema yang disepakati).
Peran BPS dan kebutuhan sensus/registrasi
Kepala BPS Sulawesi Barat, Suri Handayani, S.Si., M.Si., menegaskan kualitas kebijakan ditentukan oleh ketersediaan data lengkap dan konsisten. Ia mengungkapkan sejumlah indikator masih menggunakan pendekatan proksi karena keterbatasan data sektoral — misalnya indikator ketenagakerjaan informal, karakteristik UMKM mikro, dan tingkat perbaikan rumah tidak layak huni.
“Sumber terbaik adalah registrasi yang diperbarui. Bila registrasi belum kuat, sensus menjadi basis awal,” jelas Suri. Ia mendorong tiga langkah teknis:
-
Penguatan registri desa dan posyandu sebagai entry point data sosial.
-
Sinkronisasi kode wilayah dan variabel antara OPD dan BPS untuk mengurangi duplikasi.
-
Pemetaan gap data untuk menentukan prioritas sensus sektoral atau survei sampel.
Penguatan data desa
Suri menekankan pentingnya data sampai level desa: data desa dianggap kunci agar indikator kabupaten dan provinsi mencerminkan kondisi riil. Rekomendasi BPS meliputi:
-
Program pelatihan pencatatan dan validasi data bagi aparat desa.
-
Digitalisasi formulir registrasi dan integrasi ke sistem provinsi.
-
Insentif bagi desa yang konsisten memperbarui registri (mis. akses program prioritas).
Pemanfaatan data kemiskinan berbasis desil
Forum membahas pula penggunaan data kemiskinan berbasis desil untuk menyasar intervensi dan sumber pendanaan. Pendekatan desil memungkinkan pemerintah membedakan antara rumah tangga sangat miskin, miskin, dan hampir miskin untuk menyesuaikan instrumen bantuan (subsidi, bantuan tunai, program produktif).
Peran DiskominfoSS dan integrasi sistem
DiskominfoSS Sulbar mendorong integrasi sistem informasi daerah agar data dapat dimanfaatkan lintas kebutuhan: Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), Satu Data Sulawesi Barat, dan keterkaitan dengan Satu Data Indonesia. Fokus teknis yang diusulkan:
-
Penyelarasan metadata dan indikator sektoral; adopsi Common Data Model provinsi.
-
Pembangunan API gateway provinsi untuk akses antar-OPD dan BPS.
-
Standarisasi format (CSV/JSON) serta skema validasi otomatis saat upload.
-
Pengaturan otorisasi dan keamanan data, termasuk peran wali data dan protokol anonymisasi untuk data sensitif.
Hasil dan rencana tindak lanjut
Pertemuan menghasilkan poin kesepahaman utama:
-
Mengarahkan penguatan Satu Data Sulawesi Barat pada integrasi sistem dan keseragaman standar data.
-
Memperkuat peran OPD sebagai pengumpul dan wali data sektoral.
-
Meningkatkan validasi data melalui peran bersama wali data OPD dan BPS.
-
Menyusun peta jalan teknis (roadmap) implementasi Satu Data tingkat provinsi yang mencakup: inventarisasi data, standardisasi metadata, pembangunan infrastruktur API, dan program kapasitas SDM data di OPD serta desa.
Dampak yang diharapkan
Dengan penguatan ini, pemerintah daerah menargetkan perencanaan RKPD 2027 yang lebih presisi, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan pembangunan berbasis bukti: alokasi anggaran lebih tepat sasaran, monitoring program lebih terukur, serta evaluasi kebijakan yang berbasis indikator terstandar.
Penutup
Forum Satu Data Sulawesi Barat menegaskan bahwa data bukan semata angka; ia adalah peta dan nalar yang menuntun kebijakan. Ketika registri, sensus, dan metadata menyatu, rancangan pembangunan tak lagi sekadar impian, melainkan rute yang jelas menuju pemerintahan yang efektif dan warga yang sejahtera. (*/Fhatur Anjasmara)






