Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Birokrasi Mamuju Tengah Dirampingkan dari 27 Menjadi 22 OPD, Ini Daftar Perangkat Daerah yang Digabung

Kantor Bupati Mamuju Tengah. (*)
Mamuju Tengah, Katinting.com – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ranperda ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 dan saat ini telah mendapatkan persetujuan dari lima fraksi DPRD Mamuju Tengah serta memasuki tahap pembahasan lanjutan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju Tengah, Litha Febriani, menyampaikan penataan ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan birokrasi yang lebih ramping, efektif, dan efisien. Struktur OPD Kabupaten Mamuju Tengah terdiri dari 27, dirampingkan menjadi 22 OPD:
Berikut ini 27 OPD sebelum perubahan:
1. Sekretariat Daerah
2. Sekretariat DPRD
3. Inspektorat
4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
5. Dinas Kesehatan
6. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
7. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
8. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
9. Dinas Sosial
10. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan KB
11. Dinas Lingkungan Hidup
12. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
13. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
14. Dinas Perhubungan
15. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
16. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
17. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
18. Dinas Perikanan
19. Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
20. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
21. Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan
22. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
23. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
23. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
24. Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
25. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
26. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
27. Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Sesudah Perubahan berikut ini 22 OPD:
1. Sekretariat Daerah
2. Sekretariat DPRD
3. Inspektorat
4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
5. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
6. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
7. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
8. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
9. Dinas Lingkungan Hidup, Perhubungan dan Perikanan
10. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
11. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
12. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
13. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
14. Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
15. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
16. Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan
17. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
18. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
19. Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
20. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
21. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
22. Badan Penanggulangan Bencana Daerah M
(*/AR)
Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat